Jakarta, (Tagar 18/1/2018) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan penolakan Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Agung Laksono untuk menjadi saksi meringankan atas pengacara Fredrich Yunadi yang saat ini tengah menjadi tersangka dalam kasus menghalangi proses hukum pengadaan KTP Elektronik (E-KTP).
“Pemanggilan Agung Laksono berdasarkan permintaan tersangka FY yang mengajukan saksi meringankan. Namun bersedia atau tidak saksi tergantung pada saksi tersebut,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Tagar, Kamis (18/1).
Untuk diketahui, hari ini Kamis (18/1) Agung menyambangi gedung lembaga antirasuah untuk memenuhi panggilan penyidik KPK.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan penolakan untuk menjadi saksi meringankan yang diajukan oleh mantan pengacara Setya Novanto tersebut. Penolakan ini didasari atas beberapa alasan, salah satunya lantaran ia tak cukup mengenal Fredrich.
“Alasan pertama, saya tidak mengenal Fredrich, saya baru kenal malam itu saja ketika saat membesuk Pak Setya Novanto,” jelas Agung.
Selain itu, alasan kedua penolakannya sebagai saksi yang meringankan yakni lantaran ia tak ingin terlibat dalam perkara yang sedang menjerat Fredrich, terlebih ia tak mengetahui secara persis bagaimana perkara yang sebenarnya.
“Kedua, saya juga tidak terlibat dalam perkara yang dilakukan oleh Fredrich dan saya juga tidak ingin melibatkan diri dalam perkara ini,” tegas Agung.
Sementara itu, saat ditanya lebih jauh KPK belum bisa memastikan apakah akan ada saksi meringankan lainnya yang diajukan oleh Fredrich.
“Kami belum dapat informasi soal itu,” ucap Febri mengakhiri pembicaraan dengan Tagar.
Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan Fredrich bersama dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat secara bersama-sama melakukan manipulasi hasil pemeriksaan dokter terhadap Setya Novanto yang pada tanggal 16 November 2017 lalu terlibat kecelakaan tunggal di bilangan Permata Hijau, Jakarta Barat.
Saat ini, keduanya tengah menjalani 20 hari masa tahanan di rumah tahanan (Rutan) KPK yang berbeda, untuk Fredrich di rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Bimanesh di rutan Guntur Pomdam Jaya. (sas)