KPK Periksa Agung Laksono Sebagai Saksi Meringankan Fredrich

Agung Laksono diperiksa KPK sebagai saksi meringankan untuk pengacara Fredrich Yunadi terkait dugaan merintangi proses hukum atas terdakwa Setnov.
Agung Laksono (Foto: Rizkia Sasi)

Jakarta, (Tagar 18/1/2018) - Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Agung Laksono diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi meringankan untuk pengacara Fredrich Yunadi terkait kasus dugaan merintangi proses hukum atas terdakwa kasus KTP Elektronik (E-KTP).

“Ya, sudah dipanggil untuk diperiksa hari ini. Diajukan oleh tersangka FY sebagai saksi meringankan. Sesuai KUHAP kami penuhi dan lakukan pemanggilan,” ucap juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Tagar News, Kamis (18/1).

Sebelumnya, KPK menetapkan Fredrich bersama dokter Rumah Sakit  Medika Permata Hijau Bimanesh sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat secara bersama-sama melakukan manipulasi hasil pemeriksaan dokter terhadap Setya Novanto yang pada tanggal 16 November 2017 lalu terlibat kecelakaan tunggal di bilangan Permata Hijau, Jakarta Barat.

Agung Laksono sendiri diketahui pernah mengunjungi Setnov saat masih menjalani rawat inap di RS Medika Permata Hijau.

"Terkait soal kunjungan saya ke rumah sakit saat besuk Pak Setya Novanto,” ucap Agung saat ditemui Tagar News di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/1).

Atas perbuatan merintangi proses hukum tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. (sas)

Berita terkait