Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta menyatakan pihaknya sengaja mencekal putra Presiden RI ke-2 Soeharto, Bambang Trihatmodjo tidak bisa bepergian ke luar negeri lantaran yang bersangkutan masih memiliki permasalahan piutang kepada negara dalam Pesta Olahraga Asia Tenggara SEA Games 1997 di Jakarta.
“Kita mencegah (Bambang Trihatmodjo) untuk bepergian ke luar negeri. Ini sebetulnya kebijakan yang ditempuh panitia terkait piutang negara,” kata Isa Rachmatawarta dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat, 18 September 2020.
Pencegahan sudah dimintakan ke Direktorat Jenderal Imigrasi oleh panitia urusan piutang negara.
Menurut dia, pencegahan ke luar negeri dilakukan oleh panitia urusan piutang negara yang bukan saja dalam hal ini Menteri Keuangan, akan tetapi melibatkan kejaksaan, kepolisian, serta pemerintah daerah.
Baca juga: Dicekal, Bambang Trihatmodjo Gugat Sri Mulyani ke PTUN
Isa menjelaskan, Menteri Keuangan Sri Mulyani di sini bertugas sebagai ketua urusan dari piutang negara dan hanya menjalankan peraturan perundang-undangan.
"Ini satu panitia yang ditugaskan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 49 Tahun 1960 untuk mengurus piutang negara yang tidak selesai-selesai,” ujarnya.
Ia menyampaikan, panitia urusan piutang negara telah menyampaikan juga kepada Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencekalan terhadap Bambang Trihatmodjo agar tidak bisa bepergian ke luar negeri.
“Pencegahan sudah dimintakan ke Direktorat Jenderal Imigrasi oleh panitia urusan piutang negara,” ucapnya dengan nada tegas.
Isa lalu menjelaskan, pencekalan ini dilakukan agar suami Mayangsari itu dapat berbicara dengan panitia urusan piutang negara untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
“Itu adalah permohonan dari panitia urusan piutang negara yang diketahui Menteri Keuangan,” ujarnya.
Menurut dia, banyak cara untuk menyelesaikan kewajiban memenuhi piutang negara, seperti membayar lunas sekaligus atau meminta tenggat waktu untuk membayar.
Isa memastikan panitia urusan piutang negara telah memanggil dan memberikan peringatan terlebih dahulu kepada Bambang Trihatmodjo untuk bertanggung jawab menyelesaikan urusan piutang negara ini.
“Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh UU untuk melakukan action yang lebih, misalnya mencegah ke luar negeri dan blokir rekening,” tuturnya.
Baca juga: Setneg Beberkan Tagihan Piutang ke Bambang Trihatmodjo
Isa mengaku, pihaknya belum mendapat pemberitahuan tentang adanya gugatan Bambang Trihatmodjo kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut diduga diajukan terkait dengan pencekalan untuk berpergian ke luar negeri yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan kepada Bambang Trihatmodjo.
“Saya enggak tahu apakah itu strategi perbaikan atau bagaimana. Gugatan ini belum kami terima pemberitahuannya dari pengadilan,” kata Isa.
Seperti diketahui, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Musababnya, suami Mayangsari itu mendapat pencekalan tidak diperbolehkan beranjak ke luar negeri.
Bambang Trihatmodjo diketahui tidak bisa ke luar negeri karena ada persoalan terkait piutang dalam Pesta Olahraga Asia Tenggara SEA Games 1997 yang berlangsung di Jakarta.
Berikut poin-poin gugatan Bambang Trihatmodjo (penggugat) terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (tergugat):
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara. []