Maros - Tiga terdakwa kasus narkoba, di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) didakwa hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana kasus narkoba 4 kilogram yang digelar di Pengadilan Negeri Maros, Senin 29 April 2019
Jaksa Penuntut Umum, Muh Rivaldy mengungkapkan tiga terdakwa yang diancam hukuman mati tersebut adalah Abdul Jalil (45), Muhammad Taqdir Bin Rahmat (41) bersama istrinya Samsiah (33).
"Kalau berdasarkan pasal yang dituntutkan, ketiga terdakwa akan dikenai hukuman paling singkat 5 tahun, paling berat adalah hukuman seumur hidup sampai hukuman mati."
Sidang perdana ini sendiri hanya membacakan dakwaan. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 8 Mei 2019 mendatang dengan menghadirkan saksi dari BNNP Sulsel.
Ketiga terdakwa ini sendiri merupakan pelimpahan kasus dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap saat menginap di Hotel Grand Town Maros pada tanggal 10 Januari 2019 lalu. Saat ditangkap, mereka sedang mengemas sabu seberat 4 Kg menjadi saset kecil seberat 50 sampai 40 gram.
Selain itu, juga disita 5 unit telepon selular, uang tunai Rp 4 juta rupiah, 4 buku rekening, 2 buku nikah, 1 timbangan manual, 1 timbangan digital, beberapa lembar kartu ATM, dan struk bukti transfer bank.
Adapun paket sabu siap edar yang diamankan dari tiga terdakwa berasal dari Kabupaten Wajo, yang masuk ke wilayah Sulsel, melalui jalur laut dari Pelabuhan Parepare yang dibawa dari Nunukan, Kalimantan Utara yang berbatasan dengan Malaysia.
Ketiga terdakwa diancam pidana Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1, atau Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
:Baca juga:
- Bandar Didor, Polisi Makassar Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 5 Kg
- Perjalanan 8 Kg Narkoba Jenis Sabu untuk Kacaukan Pemilu 17 April 2019
- Dor! Pelarian Diduga Pemilik Gudang Sabu Berhenti
- Susah Ditangkap, Gembong Narkoba Paling Dicari di Sulsel 'Si Kijang' Dibebaskan