Perjalanan 8 Kg Narkoba Jenis Sabu untuk Kacaukan Pemilu 17 April 2019

Perjalanan 8 kg narkoba jenis sabu diduga direncanakan untuk mengacaukan Pemilu 17 April 2019.
Kapolda Sulsel Irjen Hamidin memberikan keterangan pers mengenai perkembangan tangkapan 8 kg sabu sindikat internasional di Kantor KPUD Gowa, Jalan Andi Mallombasang No.69, Sungguminasa, Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (22/3/2019). (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Gowa, (Tagar 23/3/2019) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap sindikat jaringan narkoba internasional dengan barang bukti seberat 8 kilogram.

Kuat dugaan narkoba jenis sabu tersebut akan diedarkan di beberapa daerah di Sulawesi Selatan menjelang pemilihan umum tanggal 17 April mendatang, tujuannya untuk mengacaukan pemilu.

"Kasus narkoba kalau dikaitkan dengan pileg dan pilpres, ada. Kalau banyak orang yang menggunakan narkoba, maka pileg dan pilpres terganggu. Bagaimana, orang mabuk mau memilih. Sehingga kejahatan apa pun sebetulnya kalau mau dikaitkan, ada kaitannya," ungkap Kapolda Sulsel Irjen Hamidin di Mako Polres Gowa, Jumat (22/3).

Hamidin menyebutkan proses penyelidikan terkait kasus ini memakan waktu cukup lama, karena para sindikat ini menggunakan jalur baru, bukan lagi melalui jalur yang sebelum-sebelumnya.

Sebelumnya, sindikat ini menggunakan jalur Malaysia, Kalimantan, terus ke Sulawesi Selatan melalui pelabuhan di kota Parepare. Namun kini mereka melalui jalur baru, yakni kota Palu, Sulawesi Tengah.

"Bisa dibayangkan 1 kg saja bisa digunakan untuk 120 ribu orang. Bayangkan kalau ini masuk. Dan harganya 1 kg ini mendekati Rp 2 miliar. Bahkan kalau barangnya lagi langka bisa menjadi Rp 2,5 miliar. Bararti kalau dikalikan 8, ada Rp 16 miliar dari peredaran ini. Cukup menggiurkan untuk orang-orang yang menggeluti bidang kejahatan narkoba," jelasnya.

Sebanyak 8 kg sabu, terdiri dari 7 kg sabu merupakan tangkapan pada Senin (18/3) di Jalan Poros Pinrang-Rappang, Desa Wattang Sawitto, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap oleh jajaran Polda Sulsel. Sedangkan 1 kg sabu ditangkap bersama dua tersangka di perbatasan Kabupaten Pinrang dan Kota Parepare.

Saat itu Polisi mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial AR (37) dan HP (35). Kedua tersangka merupakan warga Sulawesi Selatan yang bermukim di Malaysia.

Tugas mereka adalah memasok sabu ke Sulawesi Selatan melalui jalur baru, yakni Kota Palu, Sulawesi Tengah, selang beberapa hari kemudian polisi berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 7 kilogram.

Satu orang tersangka berinisial H yang menjadi target lama petugas diamankan bersama barang bukti di Kabupaten Sidrap.

"Saya pimpin langsung prosesnya. Jadi bersamaan dengan kunjungan kerja saya di Sidrap. Kemudian kita melakukan operasi dan Alhamdulillah kita menangkap ini," pungkas Hamidin. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.