Bandar Didor, Polisi Makassar Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 5 Kg

Bandar berusaha merebut senjata polisi dan sempat memukul polisi dengan kunci roda.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo (tengah), Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari (kiri) Estetika dan Kompol Diari Estetika gelar barbuk di Polrestabes Makassar. (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Makassar, (Tagar 13/1/2019) - Satuan narkoba Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 5 kilogram di Kota Makassar, Sabtu (12/1) malam. Seorang bandar tewas ditembak polisi.

Dalam penangkapan terhadap pengedar barang haram tersebut, Bandar bernama Faisal (32) tewas tertembak timah panas polisi, sementara kurir bernama Dandy (30) berhasil diamankan.

Menurut Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, kronologis penangkapan berawal dari penyelidikan polisi dimana pihaknya terlebih dahulu mengamankan 10 gram sabu.

"Awalnya kita menemukan 10 gram sabu-sabu dari saudara Dandy sang kurir. Setelah dilakukan pengembangan, baru polisi dapatkan sabu seberat 5 kg, dari sang bandar bernama Faisal," ujar Kombes Wahyu di Makassar, Minggu (13/1).

Wahyu menambahkan, barang haram tersebut masih sangat murni dan masih baru, belum diolah. Barang tersebut diduga dari luar Sulawesi.

"Ini barang masih baru, belum diolah. Barang ini masih dikembangkan lagi. Seperti apa proses masuknya ke Kota Makassar, karena diduga barang tersebut dari pulau lain. Saat ini tim kami masih mengembangkan kasus ini," katanya.

Saat melakukan pengembangan, bandar Faisal berusaha melawan petugas di dalam mobil. Dia berusaha merebut senjata polisi dan juga sempat memukul polisi dengan kunci roda.

"Dia sempat berkelahi dengan polisi di dalam mobil. Beruntung sang pelaku belum sempat merebut senjata polisi. Karena membahayakan petugas sehingga pelaku ditembak," tegasnya.

Sedangkan sang kurir merupakan residivis dan sudah pernah dipenjara selama satu tahun karena kasus ekstasi.

"Dandy dan Faisal masih ada hubungan keluarga, Dandy pernah di hukum satu tahun penjara karena mengedarkan ekstasi sebanyak 900 butir. Sementara Faisal juga pernah di penjara karena kasus narkoba. Dia dihukum 4 tahun penjara. Setelah bebas dia masih melakukan hal yang sama," terangnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Estetika menjelaskan proses penangkapan tersangka dan menembak sang Bandar dari sabu-sabu tersebut.

"Ini pelaku sudah lama kami intai, ketika mereka sadar diikuti mereka mencoba kabur. Keduanya kami tangkap dalam mobil," terang Diari.

Diari menambahkan, mereka sebenarnya memesan sabu sebanyak 10 kg, namun yang berhasil disita polisi hanya 5 kg selebihnya sudah berhasil beredar di Makassar.

"Kami menangkap pelaku sekitar jam 8 malam. Setelah kami kembangkan untuk mencari 5 kilo lainnya, karena kami mendapat informasih kalau dia memesan sabu sebanyak 10 kg. Dia menunjukkan beberapa tempat di kota Makassar, termasuk Kabupaten Gowa, dalam perjalanan itu yang bersangkutan ternyata mengambil kunci roda dan memukul salah satu petugas di wajah dan leher," urai Diari.

"Setelah itu dia berusaha merebut senjata anggota, sempat terjadi pergumulan petugas dengan pelaku. Saat baku rebut senjata terjadi letusan 4 kali, dua peluru menembus kaca mobil dan dua lainnya mengenai dada Faisal sehingga yang bersangkutan tewas di tempat," sambungnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Berita terkait
0
Harga TBS Sawit Terjun Bebas, Sultan Najamudin Minta Pemerintah Tingkatkan Porsi Penggunaan CPO
Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan B Najamudin mendorong pemerintah untuk melakukan akselerasi penyerapan stok CPO.