Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Andika Perkasa merupakan satu-satunya nama yang dilayangkan Presiden Republik Indonesia Joko WIdodo untuk berada di posisi calon Panglima TNI. Belum lama ini, tepatnya pada Minggu, 20 Juni 2021, KSAD Jenderal Andika Perkasa menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan laporan LHKPN, Andika tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp 179,9 miliar atau lebih tepatnya sejumlah Rp 179.996.172.019.
Kekayaan terbesarnya ialah berupa kas dan setara kas yang merupakan harta yang disimpan dalam disimpan dalam bentuk kas (uang tunai) maupun investasi jangka pendek yang dapat dijadikan kas. Setara kas milik Andika tercatat senilai Rp 126,9 miliar atau lebih rincinya Rp 126.985.922.019.
- Baca Juga: DPR: Andika Perkasa Cocok Jadi Panglima TNI
- Baca Juga: Demokrat Nilai KSAD Andika Perkasa Layak Jadi Panglima TNI
Setelahnya, tercatat harta berupa tanah dan bangunan yang dimiliki KSAD Andika senilai Rp 38,1 miliar. Sejumlah 20 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, Cianjur, Sleman, Surabaya, Bantul, Tabanan, dan Bandar Lampung. Selain itu terdapat empat tanah milik Andika yang berada di luar negeri. Tiga berlokasi di Amerika Serikat dan satu di Australia.
Kekayaan dalam transportasi sendiri, tercatat Andika memiliki mobil bermerek Land Rover Sport tahun 2014 yang bernilai Rp 800.000.000 dan Mercedes-Benz Sprinter tahun 2018 senilai Rp 1.800.000.000. Kedua transportasi tersebut diakui merupakan hasil sendiri.
Jenderal kelahiran lahir di Bandung, 21 Desember 1964 ini juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 10.100.000.000 dan Surat berharga Rp 2.146.000.000. KSAD Andika diketahui tidak memiliki hutang.
- Baca Juga: Politikus PDIP Jagokan Andika Perkasa Jadi Panglima TNI
- Baca Juga: Saling Melobi Kursi Panglima TNI Jelang Pergantian Jabatan
Berdasarkan himbauan KPK, jabatan sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang diemban Andika mewajibkan untuk membuat laporan harta kekayaan yang menampilkan Perbandingan Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atas LHKPN yang menggunakan Aplikasi e-LHKPN
(Putri Fatimah)