Mamuju - Terbukti lakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap pasien yang bersalin, oknum bidan di Poskesdes Bebanga, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) dibebastugaskan.
"Sudah jelas bidan itu melakukan Pungli karena sudah ada Perda terkait pengobatan gratis," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju, drg Firmon, Selasa 3 November 2020.
Firmon mengungkapkan, dalam Perda Mamuju nomor 5 tahun 2006 sudah jelas tentang pengobatan gratis di Puskesmas dan Perbup Mamuju tahun 2005.
Sudah jelas bidan itu melakukan Pungli karena sudah ada Perda terkait pengobatan gratis.
"Bidan tersebut sudah mengembalikan uang hasil pungutannya kepada pasien bersangkutan," katanya.
Dia juga mengungkapkan, bidan tersebut dibebastugaskan di Poskesdes Bebanga dan ditarik ke kantor Dinas Kesehatan Mamuju untuk pembinaan.
"Ini menjadi pelajaran bagi tenaga kesehatan lainnya. Jangan sampai melakukan hal serupa," kata Firmon.
Diketahui sebelumnya, salah satu warga Kelurahan Bebanga, Kecamatan Kalukku, Mamuju Sulbar, Sudarman, 35 tahun mengaku dirinya telah dimintai uang Rp 700 ribu oleh pihak Poskesdes.
"Alasannya untuk pembayaran denda BPJS istri saya yang menunggak," kata Sudarman, Senin 26 Oktober 2020 lalu.
Karena ketidaktahuannya, Sudarman terpaksa meminjam uang kepada keluarga dan kerabatnya untuk memenuhi permintaan bidan tersebut.
"Saya sudah memperlihatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), tetapi bidannya tidak mau menerimanya," katanya. []