Terbit PP Kebiri Kimia, PPPA Harap Beri Efek Jera Pada Pelaku

Presiden Jokowi mensahkan hukum kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. begini tata cara hukumannya.
Ilustrasi seksual. (Foto: Tagar/Pexels)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Pelaku kekerasan seksual terhadap anak sangat merusak masa depan Indonesia, itu sebabnya kami menyambut gembira ditetapkannya PP Nomor 70 tahun 2020 ini.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berharap dengan adanya PP tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Pelaku kekerasan seksual terhadap anak sangat merusak masa depan Indonesia, itu sebabnya kami menyambut gembira ditetapkannya PP Nomor 70 tahun 2020 ini yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku persetubuhan dan pelaku tindak pencabulan," ujar Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar, Senin, 4 Januari 2021.

Nahar menjelaskan, tindakan kebiri kimia yang disertai rehabilitasi hanya dikenakan kepada pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan pengumuman identitas pelaku diberikan kepada pelaku persetubuhan maupun perbuatan cabul.

"Tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok. Pelaku baru dapat diberikan tindakan kebiri kimia apabila kesimpulan penilaian klinis menyatakan pelaku persetubuhan layak dikenakan tindakan tersebut," ungkapnya.

Menurut Nahar, pelaku seharusnya tidak semata-mata disuntikkan kebiri kimia. Namun, harus disertai rehabilitasi untuk menekan hasrat seksual berlebih dan agar perilaku penyimpangan seksual di Indonesia bisa segera dihilangkan.

"Rehabilitasi yang dapat diberikan kepada pelaku yang dikenakan tindakan kebiri kimia berupa rehabilitasi psikiatri, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik," kata Nahar.

Lebih lanjut, Nahar menjelaskan, tindakan kebiri kimia dikenakan apabila pelaku melakukan kekerasan seksual, antara lain terhadap lebih dari satu orang korban, mengakibatkan luka berat, penyakit menular, gangguan jiwa, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia. [] (Amalia Amriati Fajri)

Berita terkait
PM Pakistan Dukung Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Pemerkosaan
PM Pakistan, Imran Khan, dilaporkan telah menyetujui prinsip dasar UU baru tentang pengebirian dan hukuman gantung terhadap pemerkosa
Kak Seto Minta Pemerintah Setujui Hukum Kebiri
Ketua LPAI Seto Mulyadi meminta pemerintah segera memutuskan tindakan hukum kebiri. Mengingat banyaknya kejadian kekerasan seksual terhadap anak.
Kejati Jawa Timur Menunggu PP Hukuman Kebiri Kimia
Kejati Jawa Timur menyebut hukuman kebiri kimia belum bisa diterapkan karena masih menunggu terbitnya PP.