Semarang - Wajah ND 30 tahun, tertunduk lesu saat dibawa aparat kepolisian Kota Semarang, Jawa Tengah, ke hadapan awak media. Tak berselang lama, ia menangis sejadinya, ketika mendengar keterangan dari petugas bahwa dirinya terancam hukuman mati.
ND merupakan warga Kota Semarang yang diduga memiliki, mengedarkan dan memakai narkoba jenis sabu. Pekerjaan sebagai kurir itu telah ia lakoni selama enam bulan terakhir.
Pada Sabtu, 18 Januari 2020, sekira pukul 20.30 WIB, jajaran Polrestabes Semarang meringkus ND di pinggir jalan kawasan Pekunden Tengah, Semarang Tengah. Aparat kepolisian mengamankan dua plastik yang masing-masing berisi kurang lebih 10 gram dan 20 gram sabu, motor dan telepon seluler.
Usai meringkus ND, polisi dari Satuan Reserse Narkoba melakukan pengembangan. Dan di kediamannya di Jalan Batan Timur ditemukan satu plastik berisi sabu seberat 150 gram dan satu plastik berisi ekstasi kurang lebih 51 butir.
Awalnya, ND berdalih terpaksa melakukan pekerjaan haram itu lantaran kebutuhan ekonomi. Anak semata wayangnya, memerlukan biaya pengobatan yang saat itu tak sedikit. Namun, usai anaknya sembuh, ND tetap mengedarkan narkoba.
Waktu itu anak saya sakit.
Tepatnya pada awal September, ia mendapat tawaran untuk menjadi kurir narkoba dari seseorang dengan inisial AW yang saat ini mendekam di penjara.
“Waktu itu saya dimintai tolong. Barang milik AW itu disita oleh temannya. Dan setelah itu, saya dipercayai oleh AW. Waktu itu anak saya sakit,” ungkap ND saat ditanya awak media di Mapolrestabes Semarang, Rabu, 22 Januari 2020.
Ia tak menjawab saat ditanya awal mula kenal dengan AW. ND hanya mengatakan selama ini, keduanya berhubungan lewat handphone, dalam menjalankan pekerjaan haram tersebut.
“Saya belum pernah ketemu by video call saja. Tidak pernah di tampilkan mukanya. AW mengaku di Nusakambangan," katanya, sambil menahan tangis.
Dalam melaksanakan aksinya, ND mendapatkan upah Rp 1 juta per ons. Ia mengaku, selama ini telah mengambil baranga dari AW, sebanyak enam kali yang disebarkan di sejumlah tempat di Kota Semarang.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba AKBP Yudiarto Wiyono mengatakan, pelaku berperan sebagai kurir dengan tugas mengemas dan mengedarkan sabu sesuai dengan petunjuk AW.
Atas perbuatannya, ND dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup serta pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara.
“Selanjutnya, kami lakukan interogasi lebih lanjut bahwa semua barang bukti ini adalah milik AW. Yang sekarang masih dalam penyelidikan kami. Masih kami cari dan menjadi buruan kami,” ucap Yudiarto. []
Baca juga:
- Bertambah ASN di Pemko Siantar Tersandung Kasus Sabu
- Ikan Asin Samarkan 70 Kg Sabu dari Malaysia
- Dosen PTS di Surabaya Diamankan Polisi Simpan Sabu