Polisi Pengedar Sabu Ditangkap di Mapolres Semarang

Ironisnya, WSP ditangkap saat bertugas di kantornya di Mapolres Semarang, Jalan Gatot Subroto No 85, Ungaran, Kabupaten Semarang.
Informasi yang dihimpun Tagar, tertangkapnya anggota Satuan Intelkam Polres Semarang ini berawal dari penangkapan petugas Ditresnarkoba terhadap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba, yakni Ma alias DIN, By alias Bajing dan Su. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku mendapat sabu dari WSP. Pengembangan penyidikan selanjutnya diarahkan ke asal muasal sabu. Selasa (23/1) sekira pukul 09:00, petugas Ditresnarkoba mengamankan WSP di tempatnya bekerja, Mapolres Semarang. (Ilustrasi)

Semarang (Tagar 25/1/2018) – Nama baik institusi Polri kembali tercoreng oleh ulah anggotanya. Kali ini di Jawa Tengah, tepatnya di Ungaran, seorang oknum anggota Polres Semarang, Aipda WSP (39) diringkus lantaran diduga menjadi pengedar narkoba, jenis sabu.

Ironisnya, WSP ditangkap saat bertugas di kantornya di Mapolres Semarang, Jalan Gatot Subroto No 85, Ungaran, Kabupaten Semarang.

“Kasus tersebut sudah ditangani Ditresnarkoba,” kata Wakapolda Jateng Brigjen Pol Indrajit usai membuka pelatihan pengawal pribadi kepala daerah di Markas Brimob Srondol, Kota Semarang, Kamis (25/1).

Informasi yang dihimpun Tagar, tertangkapnya anggota Satuan Intelkam Polres Semarang ini berawal dari penangkapan petugas Ditresnarkoba terhadap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba, yakni Ma alias DIN, By alias Bajing dan Su.

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku mendapat sabu dari WSP. Pengembangan penyidikan selanjutnya diarahkan ke asal muasal sabu. Selasa (23/1) sekira pukul 09:00, petugas Ditresnarkoba mengamankan WSP di tempatnya bekerja.

Dari penggeledahan di tubuh dan berlanjut ke rumah di Tlogomulyo, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, petugas mendapatkan bukti kuat WSP sebagai pengedar.

Barang bukti tersebut diantaranya sembilan paket sabu dan satu paket besar sabu yang dikemas di plastik klip transparan, satu timbangan, dua bong kaca, sendok kecil, sedotan, kartu ATM, gunting, handphone serta dua pack plastik klips transparan ukuran 6 x 4 inci dan 3 x 5 inci. Hasil tes urin terhadap yang bersangkutan juga memperlihatkan positif mengandung sabu.

Wakapolda Indrajit menyatakan tidak akan mentolerir pelanggaran anak buahnya tersebut. Saknsi pemecatan siap dijatuhkan kepada Aipda WSP. “Jika terbukti, PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” tegasnya.

Bagi perwira tinggi Polri dengan bintang satu di pundak ini, penyalahgunaan narkoba oleh oknum anggota Polri adalah pelanggaran berat. “Sudah ada warning dari Kapolri untuk tegas terhadap perilaku penyalahgunaan narkoba,” tukas dia. (ags)

Berita terkait
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban