Tenggak Miras dan Koplo, ABG Demak Begal Pemotor

Kelompok ABG asal Demak ini sadis saat membegal pemotor yang melintas di Karangawen. Ternyata mereka menenggak miras dan pil koplo lebih dulu.
Dua ABG Demak dan seorang penadah diringkus petugas gabungan Polres Demak dan Polda Jateng. Kelompok 2 ABG tersebut sadis membegal pemotor yang melintasi Karangawen, Demak, karena menenggak miras dan pil koplo. (Foto: Tagar/Sigit Aulia Firdaus)

Semarang - Petugas gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polres Demak berhasil mengungkap aksi pembegalan yang meresahkan warga Semarang dan sekitarnya. Pelaku ternyata adalah sekumpulan anak baru gede (ABG) asal Kabupaten Demak. 

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan pengaruh minuman keras (miras) dan pil koplo membuat para ABG tersebut punya keberanian untuk merampok para pemotor atau pengguna sepeda motor yang tengah melintas di jalanan di Kecamatan Karangawen, Demak. 

"Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu menenggak minuman keras dan mengkonsumsi pil koplo," ujar dia di Semarang, Rabu, 26 Februari 2020.

Iskandar mengatakan dari kasus itu polisi menangkap dua ABG, yakni LH dan NRM, keduanya berusia 16 tahun, warga Kecamatan Mranggen, Demak. Seorang penadah hasil kejahatan, RMA alias Kopok, 23 tahun, turut ditangkap. "Kami masih mengejar empat pelaku lain dari kelompok tersebut," kata dia.

Aksi pembegalan para remaja tanggung tersebut cukup sadis. Iskandar mengungkapkan modus kejahatan, yakni mengikuti korban dari belakang. Saat tiba di tempat sepi, tanpa basa-basi mereka langsung menebas korban dengan senjata tajam. Begitu korban terjatuh, motor dan barang berharga lain dirampas. 

"Mereka tergabung dalam satu jaringan yang dibagi menjadi dua kelompok," sebut dia. 

LH dan NRM melakukan aksinya di Jalan Raya Semarang-Purwodadi atau tepatnya di depan MTs Negeri 2 Demak, di Desa Karangawen, Kecamatan Karangawen. LH beraksi dengan KA 17 tahun, dan FA 16 tahun. Sedangkan NRM membegal bersama MM, 16 tahun dan WA, 20 tahun. Mereka membegal pemotor di lokasi yang sama, pada 20 Januari 2020 dan 30 Januari 2020.

Mereka tergabung dalam satu jaringan yang dibagi menjadi dua kelompok.

Aksi pertama dilakukan kelompok LH.  Pengendara motor, Suprihati, 39 tahun, warga Tegowanu, Kabupaten Grobogan, menjadi korban. Mulanya, Suprihati hendak pulang ke rumahnya dari arah Semarang. Jelang di lokasi kejadian, sekira pukul 04.45 WIB, ia diikuti tiga remaja yang berboncengan satu motor. 

Tiba di depan MTs Negeri 2 Demak, pelaku yang membonceng paling belakang menyabetkan sebilah parang ke lengan bagian kanan perempuan itu. "Beruntung sabetan itu hanya menggores jaket yang dikenakan korban," kata Iskandar. 

Namun tetap saja, ayunan parang pelaku membuat Supriyadi terjatuh dari motornya. Begitu jatuh, motor Yamaha N Max milik korban diambil paksa. Di dalam bagasi motor diketahui ada sejumlah dokumen penting, tiga handphone, uang Rp 5 juta, dan emas 5 gram beserta suratnya.

"Jumlah keseluruhan kerugian korban sebesar Rp 40 juta," sebut dia.

Kasus kedua di lokasi yang sama dialami korban Slamet Miharyanto, 23 tahun, warga Desa Tunggu, Kecamatan Penawangan, Grobogan. Kejadian bermula ketika korban bersama kawannya hendak pulang dari Semarang ke rumahnya. Di jalanan Desa Kuripan, Karangawen, ia diikuti kelompok NRM yang berboncengan mengendarai sepeda motor. 

Tiba di depan MTs Negeri 2 Demak, satu pelaku langsung menyabetkan parang ke arah Slamet. Tak menyangka mendadak serangan Slamet dan rekannya terjatuh dari motor. Momen tersebut dimanfaatkan kawanan NRM merampas motor korban. 

"Saat korban terjatuh, para pelaku kemudian merampas sepeda motornya. Kerugian ditaksir mencapai Rp 13 juta," katanya.

Dua aksi pembegalan tersebut kemudian dilaporkan dua korban ke Polres Demak. Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Demak dan Unit Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah melacak para pelaku. Hasilnya LH ditangkap 12 Februari 2020, sekira pukul 03.00 WIB di rumahnya. 

Di hari yang sama, polisi juga menciduk NRM, di kediamannya tak jauh dari rumah LH. Berlanjut meringkus Kopok, warga Mranggen yang menjadi penadah hasil kejahatan LH. Atas perbuatannya, LH dan NRM disangka melanggar pasal 365 ayat 2 KUHP, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan Kopok dijerat dengan pasal 480 KUHP, ancaman empat tahun penjara. 

Iskandar menambahkan, khusus LH dan NRM, proses hukum yang diterapkan mengacu pada UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengingat usia keduanya masih tergolong anak. 

"Perlakuannya khusus, persidangannya juga khusus. Jadi mereka akan didampingi psikolog. Tapi kami tetap akan mengembangkan kasus ini, utamanya mengejar pelaku yang belum tertangkap," ucap dia. []

Baca juga: 

Berita terkait
Cilik Tapi Sangar, Klitih Versi ABG Semarang
Aksi pembacokan tanpa alasan jelas dilakukan remaja tanggung di Semarang. Aksi ini mirip dengan aksi klitih bocah-bocah Yogyakarta.
Satu Pelaku Begal Ojol di Makassar Ditembak
Lantaran hendak kabur saat pencarian ke tiga rekannya, pelaku begal driver ojek online di kota Makassar ditembak polisi.
Tembak Kepala Pelaku Begal Semarang di 2020
Kapolrestabes Semarang Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji menyampaikan penggantinya akan lebih keras menindak begal di 2020.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi