Temuan Bawaslu Banyuwangi Pelanggaran Kampanye Cabup

Pelanggaran dua cabup di Banyuwangi temuan Bawaslu saat kampanye adalah soal protokol kesehatan dan pemasangan APK.
Komisioner Bawaslu Banyuwangi. (Foto: Dokumen Tagar/Hermawan)

Banyuwangi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi menemukan sejumlah pelanggaran kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 dilakukan pasangan calon Bupati Banyuwangi.

Komisioner Bawaslu Banyuwangi, Andreanus Yansen Pale mengatakan sejumlah pelanggaran kampanye dilakukan oleh pasangan calon antara lain, tidak mematuhinya protokol kesehatan covid-19 sudah ditentukan.

Pemasangan APK juga masih ditemukan banyak pelanggaran.

“Massa yang datang dalam kampanye konfensional atau tatap muka jumlahnya lebih dari 50 orang. Selain itu, masa yang hadir juga tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker ini melanggar namanya,” ujar Ancel panggilan akrab Andreanus Yansen Pale, Senin, 5 Oktober 2020.

Tak hanya itu, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dilakukan oleh kedua paslon juga telah menyalahi peraturan yang sudah ditentukan dan disepakati bersama. Menurut Andreanus, hingga hari ke 10 masa kampanye Pilkada serentak ini, di Banyuwangi masih ditemukan.

“Pemasangan APK juga masih ditemukan banyak pelanggaran. Kami masih menemukan APK dipasang dizonasi yang dilarang, diantara di tempat ibadah, fasilitas umum. bahkan ada yang memasang APK di fasilitas pendidikan. Padahal sebelumnya sudah disosialisasian,” kata Ancel sapaan akrabnya.

Ancel menambahkan dua pasangan calon bupati melakukan kampanye di Banyuwangi, juga masih belum memiliki surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian.

“Padahal kata dia, seluruh kegiatan Pilkada yang dilakukan paslon wajib menyertakan STTP tersebut. Kami saat ini berusaha untuk meminta pejelasan kepada masing-masing tim pemenangan paslon apa ada kendala dalam mengurus STTP atau justru sengaja tidak diurus,” tutur Ancel

Ancel mengaku berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran dilakukan paslon pada saat berkampanye, Bawaslu telah melayangkan surat teguran kepada masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati.

“Jika paslon tetap mengulangi pelanggaran itu, maka Bawaslu Banyuwangi, akan melimpahkan kasus tersebut ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dan Pokja (Kelompok Kerja) pengawasan pelanggaran Covid-19 Bawaslu Banyuwangi," tuturnya. 

Sekadar diketahui, Pilkada Banyuwangi terdapat dua pasangan calon bupati yang maju dalam Pilkada serentak tahun 2020 ini yakni Yusuf Widiatmoko-Muhammad Riza Azizy dan Ipuk Fiestiandani-Sugirah. 

Yusuf Widatmoko- Muhammad Riza Azizy diusung 4 partai parlemen dan didukung 2 pasrtai non parlemen. Sementara Ipuk Fiestiandani Azwar Anas- Sugirah, yang diususng 5 partai politik parlemen dan didukung 5 partai politik non parlemen.[]

Berita terkait
Bawaslu Banyuwangi Sebut 2 Calon Bupati Punya Kedekatan ASN
Bawaslu Banyuwangi memperingatkan ASN agar menjaga netralitas di Pilkada Serentak. Pasalnya, potensi calon bupati mobilisasi ASN cukup besar.
Cara Bawaslu Banyuwangi Awasi Pelanggaran Prokes Pilkada
Bawaslu Banyuwangi membentuk Pokja Covid-19 untuk mengawasi pelanggaran protokol kesehatan saat selama masa kampanye Pilkada.
Kondisi Dua Nelayan Banyuwangi Ditemukan Mengapung di Laut
Dua nelayan Banyuwangi yang dikabarkan hilang akhirnya ditemukan mengapung di tengah laut. Begini kondisinya.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.