Tembak Orang, Anak Bupati Cuma Dituntut 2 Bulan

Irfan Nur Alam anak Bupati Majalengka hanya dituntut dua bulan penjara untuk perbuatan menembak orang bernama Panji Pamungkas.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Majalengka Faisal Amin. (Foto: Tagar/Erian Sandri)

Majalengka - Irfan Nur Alam berusia 35 tahun, anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, hanya dituntut dua bulan penjara untuk perbuatan menembak Panji Pamungkas, 36 tahun, seorang kontraktor atau pengusaha asal Bandung. Dalam tuntutan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum Agus Robani, Irfan Nur Alam bersama rekannya, Soleh Saputra dan Udin Samsudin, masing-masing dituntut 2 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Tuntutan mengacu pada pasal 360 ayat 2 yang merupakan pasal alternatif dari pasal 170 ayat 1 sebagaimana yang didakwakan. Irfan Nur Alam didakwa melakukan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa, sebagaimana dimaksud Pasal 170 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 360 Ayat (2) KHUP.

Dakwaan dari Kejaksaan Negeri Majalengka itu berbeda dengan pernyataan pihak kepolisian yang menetapkan tersangka atas aksi penembakan dan kepemilikan senjata api dan dijerat Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Majalengka Faisal Amin menyatakan pihaknya tidak melakukan perubahan pasal. "Tidak ada perubahan pasal. Kami menjalankan tuntutan sesuai berkas dari awal (penyidik)," katanya saat dihubungi Tagar, Jumat, 27 Desember 2019.

Pada saat penyidikan, penyidik memang menerapkan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang darurat kepada Irfan. "Setelah menerima berkas dari penyidik dan diteliti, ternyata senjata api yang digunakan dan meletus itu berizin dan legal dimiliki terdakwa."

Ia mengatakan pihaknya sudah meminta pendapat kepada saksi ahli, tim dari Kepolisian Daerah Jawa Barat tentang pasal yang diterapkan. "Untuk itu kami meminta ahli khusus dari Polda Jabar untuk menerangkan keabsahan senjata yang dimiliki Irfan."

Menurutnya, saksi ahli mengatakan senjata itu legal, memiliki izin resmi. "Saya minta penyidik untuk periksa siapa yang berwenang menerbitkan dan yang mengurus nomor register senjata api ini dan disampaikan bahwa itu tercatat, artinya ada izin dari Mabes Polri."

Oleh karena itu, kata Faisal, pasal yang tidak akan terbukti buat apa didakwakan. Dengan adanya senjata itu legal, dan ada keabsahan serta sesuai aturan, otomatis pasal UU Darurat tanpa hak tidak akan terpenuhi karena yang bersangkutan punya hak. "Untuk itu kami meminta kepada penyidik untuk mencari pasal yang lebih sesuai, dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 360 Ayat (2) KHUP yang kemudian kami terima."

Rp 500 juta dibayar, tapi setelah terjadi penembakan.

Irfan Nur AlamAnak Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam. (Foto: setda.majalengkakab.go.id)

Uang Dilempar, Diinjak-injak

Sebelumnya, kasus ini mencuat ke permukaan setelah Panji Pamungkas melapor ke kepolisian setempat tentang peristiwa penembakan yang menimpa dirinya pada Kamis, 10 Oktober 2019.

Pada saat itu, kata Panji, ia dan 12 pegawai perusahaan yang dikelolanya datang ke Majalengka untuk menagih uang proyek kepada Irfan Nur Alam berstatus aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Majalengka. Irfan Nur Alam adalah anak Bupati Majalengka. 

Awalnya Panji diminta menunggu di rumah anak Bupati Majalengka. "Tepatnya magrib kami salat berjemaah di sana," kata Panji.

Tak berselang lama, orang suruhan Irfan meminta Panji bergeser, menunggu di sebuah ruko. Panji menuruti dan tiba di lokasi yang dimaksud sekitar pukul 19.30 WIB. Karena lama menunggu, ia sampai tertidur di mobil. "Kami tunggu cukup lama di sana sampai jam 22.00 WIB, saya sudah ketiduran di dalam mobil, belum terjadi apa-apa."

Pukul 23.30 WIB, Panji terbangun saat mendengar suara letusan tembakan. "Pas saya bangun, saya lihat ternyata ada penuh, kisaran 30-40 orangnya Bapak IN yang sudah terjadi pengeroyokan terhadap pegawai saya. Yang menjadi korban tiga. Itu pegawai sekaligus adik dan kakak saya."

Tak lama kemudian, Panji diseret paksa keluar dari mobilnya oleh sejumlah orang. Irfan dengan menenteng senjata api, menghampirinya, merangkulnya sambil mengucapkan kata-kata ancaman. "Saya dirangkul IN yang sambil menenteng senpinya, persis di depan kantor IN, dia ancam bunuh saya. Katanya 'kamu di sini bikin masalah terus, kamu di sini bikin rusuh terus'. Padahal, kami di sana tidak ada niat keributan, sajam pun kami tak ada."

Panji kemudian dibawa masuk ke kantor IN. Di situlah Panji diberi uang Rp 500 juta untuk pembayaran utang. "Hanya caranya, uang dilempar ke bawah, diinjak-injak. Saya berlumuran darah, uangnya pun kena darah saya."

Dari situ, Panji pergi tanpa memikirkan uang. "Saya lari ke RSUD kemudian lanjut ke Polres untuk bikin laporan. Jadi ceritanya memang Rp 500 juta dibayar, tapi setelah terjadi penembakan."

Panji juga mengaku Irfan sempat menodongkan senjata ke arahnya. Tembakan pun sempat diletuskan. Pada tembakan pertama, Panji bisa mengelak sehingga peluru mengenai paha seseorang yang disebut sebagai orang Irfan. Tembakan berikutnya melukai tangan kiri Panji. "Korbannya di sana ada dua, orangnya IN dan saya." []

Baca juga:

Berita terkait
Tukang Tambal Ban di Majalengka Pemangsa Anak Kecil
Seorang anak perempuan berusia 9 tahun, kelas 3 sekolah dasar di Majalengka, datang ke tukang tambal ban bermaksud memompa ban sepeda yang kempes.
Babak Baru Kasus Penembakan Anak Bupati Majalengka
Kasus penembakan anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam terhadap kontraktor memasuki babak baru.
Polisi dan Kasus Aksi Koboi Anak Bupati Majalengka
Anak Bupati Majalengka Irfan Nur Alam ditetapkan kepolisian sebagai tersangka penembak kontraktor. Namun, dia masih berkeliaran bebas.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina