Taufik Hidayat Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi

Pebulu tangkis Indonesia Taufik Hidayat berada di KPK terkait kasus korupsi yang telah menjerat sejumlah pejabat kementrian.
Mantan pebulu tangkis Indonesia Taufik Hidayat. (Foto: Instagram/@taufik_fc)

Jakarta - Pebulu tangkis Indonesia Taufik Hidayat memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 1 Agustus 2019. KPK meminta keterangan Taufik soal perkara di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diproses di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis 1 Agustus 2019.

Dalam kasus itu, lembaga antirasuah juga telah meminta keterangan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 26 Juli 2019.

Untuk memenuhi commitment fee yang diminta, Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy telah juga memberikan kepada Miftahul Ulum selaku aspri menteri melalui Arief Susanto selaku protokoler Kemenpora yang seluruhnya berjumlah Rp 11,5 miliar untuk kepentingan Menpora.

Taufik HidayatMantan pebulu tangkis Indonesia Taufik Hidayat (duduk, kedua dari kiri) di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019). (Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah)

Sebelumnya dalam perkara itu, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 2 bulan, sedangkan Johny E Awuy divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Keduanya dinilai terbukti menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta agar dapat memperlancar 2 proposal dana hibah yang diajukan oleh KONI.

Dalam putusan tersebut, hakim juga menilai bahwa asisten pribadi (aspri) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bernama Miftahul Ulum terbukti menerima Rp 11,5 miliar serta ATM dan buku tabungan dari sekjen dan bendahara umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Untuk memenuhi commitment fee yang diminta, Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy telah juga memberikan kepada Miftahul Ulum selaku aspri menteri melalui Arief Susanto selaku protokoler Kemenpora yang seluruhnya berjumlah Rp 11,5 miliar untuk kepentingan Menpora," kata hakim Arifin di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Senin 20 Mei 2019.

Baca juga: 


Berita terkait
0
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK pada Hewan Ternak
Pemerintah akan bentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang serang hewan ternak di Indonesia