Jakarta - Tasbih milik terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet disita petugas Kejaksaan Negeri Jakarta dalam persidangan pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2019.
Saat jaksa mendekat ke Ratna, ibu Atiqah Hasiholan itu langsung menyerahkan tas berwarna cokelat berikut tasbihnya. Setelah jaksa mengamankan barang pribadi milik Ratna, hakim anggota Krisnugroho pun melanjutkan pembacaan pertimbangan.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegur Ratna Sarumpaet karena menggunakan tasbih dan memegang tas saat sidang pembacaan putusan di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 11 Juli 2019.
Hakim Ketua Joni sempat memberhentikan sementara pembacaan putusan dan meminta terdakwa menunjukkan tasbih yang Ratna pegang selama sidang berlangsung.
Saat ditanya oleh hakim, Ratna pun menunjukkan tasbih berukuran kecil berwarna keemasan.
Akan tetapi, aktivitas Ratna itu pun berhenti karena Hakim Ketua Joni meminta petugas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengambil tas berikut tasbih milik Ratna.
Ratna Sarumpaet menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis pagi.
Majelis Hakim yang membacakan vonis untuk Ratna, terdiri dari Hakim Ketua Joni, dan dua anggota, Hakim Krisnugroho dan Hakim Mery Taat Anggarasih.
Baca juga: