Kuasa Hukum: Ratna Sarumpaet Tidak Membuat Keonaran

Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin menyatakan tindakan kliennya bukan termasuk upaya menyulut keonaran.
Ratna Sarumpaet memperhatikan kesaksian Amien Rais yag bersaksi meringankan dia. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

Jakarta - Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan kliennya bukan termasuk upaya menyulut keonaran.

Dalam wawancara dengan awak media, Nasruddin mengatakan silang pendapat apalagi yang terjadi di sosial media adalah hal yang sangat biasa dan berlebihan jika disebut menyulut keonaran.

"Silang pendapat yang hanya sebatas pendapat di sosial media itu berlebihan jika termasuk keonaran. Sementara di media sosial tiap hari tiap menit itu ada selalu ada," ujar Nasruddin di sela-sela sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim, Kamis siang pukul 12.00, 11 Juli 2019.

Disinggung mengenai dampak aksi solidaritas terhadap Ratna Sarumpaet yang dianggap menyulut keonaran, Nasruddin menjawab kalau aksi tersebut adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin dalam Undang-undang.

Maka menurut hemat kami, perbuatan Ibu Ratna Sarumpaet jelas terbukti tidak menimbulkan kekisruhan seperti yang didakwakan.

"Demonstrasi itu sifatnya berdiri sendiri dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar dan dijamin oleh undang-undang tahun 1998 untuk menyalurkan pendapat," ucap Nasruddin.

Dia juga berharap agar putusan hakim bisa setidaknya menolak tuntutan jaksa. Dia menilai demonstrasi yang dilakukan sejumlah pihak dalam aksi solidaritas terhadap kliennya adalah bentuk spontanitas.

"Maka menurut hemat kami, perbuatan Ibu Ratna Sarumpaet jelas terbukti tidak menimbulkan kekisruhan seperti yang didakwakan," kata Nasruddin.

Sidang pembacaan tuntutan Ratna Sarumpaet digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putri Ratna, artis Atiqah Hasiholan, juga tampak hadir pada sidang itu. Dia duduk di bangku pengunjung dalam ruang sidang. []

Baca juga:

Berita terkait