Tarif Prostitusi Online Libatkan Pelajar di Padang

Tarif prostitusi online yang melibatkan dua orang pelajar di Padang, Sumatera Barat, Rp 500 ribu sekali kencan.
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Padang - Jajaran Polresta Padang, Sumatera Barat, meringkus tiga muncikari dan dua pelajar salah satu SMK di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), korban prostitusi online di Kota Padang. Para pelaku diciduk polisi di lokasi yang berbeda pada Rabu 15 Januari 2020.

Beli baju, paket data. Muncikari juga dapat menginap gratis di kamar hotel para korban.

Tiga mucikari itu masing-masing FB, 33 tahun dan dua rekannya AP dan AS yang masih di bawah umur. Sedangkan pelajar yang diduga korban perdagangan manusia dalam kasus prostitusi ini berinisial AY, 15 tahun, dan YM 15 tahun.

Kapolresta Padang, Kombes Yulmar Try Himawan, mengatakan tarif yang ditawarkan oleh terduga muncikari ini adalah Rp 500 untuk sekali kencan dengan lelaki hidung belang. Informasinya, hasil tersebut dibagi dua dengan para korban yang diperkerjakan.

"Uang hasil prostitusi online itu digunakan salah satu pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu," kata Kombes Yulmar saat menggelar konfrensi pers di Mapolresta Padang, Kamis 16 Januari 2020.

Selain itu, uang tersebut juga digunakan pelaku untuk membeli baju dan bersenang-senang. Kemudian untuk membeli BBM mobil muncikari.

"Beli baju, paket data. Muncikari juga dapat menginap gratis di kamar hotel para korban," tuturnya.

Para muncikari ini memiliki peran yang berbeda. Satu di antaranya bertugas mengantar dan menjemput para korban ke hotel tujuan tempat mereka melayani tamu. Sedangkan dua muncikari yang juga masih di bawah umur, mencarikan pelanggan untuk para korban melalui aplikasi MiChat.

Para pelaku dijerat dengan pasal 76 i Jo pasal 88 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. []

Berita terkait
2 Pelajar Pessel Korban Prostitusi Online di Padang
Jajaran Polresta Padang, Sumatera Barat, membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
Tarif Seks Kedok Lontong Malam Ibu-Anak di Padang
Tarif layanan seks prostitusi ibu-anak di Padang, Sumatera Barat, berkisar hingga Rp 300 ribu sekali kencan.
Pria Asal Padang Pariaman Tewas di Jalan Padang
Kecelakaan lalu lintas di Jalan Bypass Padang, Sumatera Barat, merenggut nyawa warga asal Padang Pariaman.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu