Jakarta - Dari berbagai macam jenis pajak, pajak penghasilan (PPh) merupakan sumber penerimaan pajak yang terbesar di Indonesia. Hampir separuh dari total penerimaan pajak bersumber dari pajak penghasilan.
Namun ke depan, pemerintah akan mengurangi ketergantungan pada penerimaan dari pajak penghasilan. Di negara-negara berpenghasilan menengah dan tinggi, penerimaan pajak kebanyakan disokong oleh pajak pertambahan nilai (PPN) bukan PPh.
Pemerintah mulai menurunkan ketergantungan penerimaan pajak pada PPh, terutama PPh badan. Hal itu sudah dilakukan dengan menurunkan tarif PPh badan dari 25 persen menjadi 20 persen pada 2022 mendatang melalui UU Nomor 2 tahun 2020 mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Berbicara mengenai pajak penghasilan, semua negara di Asia menerapkan struktur pajak progresif, dengan sebagian besar memberlakukan tarif minimal nol persen untuk pajak penghasilan (PPh) Pribadi. Untuk Indonesia dan Vietnam menetapkan PPh Pribadi minimal 5 persen. Sedangkan Filipina dan Thailand memiliki tarif PPh Pribadi hingga maksimal 35 persen.
Mengutip dari hrmasia.com, dari seluruh negara ASEAN, hanya Brunei yang tidak mengenakan pajak penghasilan perseorangan. Sementara Singapura dan Kamboja menetapkan PPh Pribadi dengan tarif terendah sebesar 20 persen.
Penting untuk diperhatikan bahwa status kependudukan dapat memengaruhi tarif pajak. Misalnya di Malaysia, orang asing yang bekerja di negara tersebut selama lebih dari 60 hari tetapi kurang dari 182 hari dianggap sebagai bukan penduduk, dan dikenakan tarif pajak tetap sebesar 28% persen.
Mereka yang bekerja di Malaysia selama kurang dari 60 hari dibebaskan dari pembayaran pajak. Sementara mereka yang bekerja selama lebih dari 182 hari dianggap sebagai "penduduk pajak" dan tunduk pada tarif standar PPh Pribadi.
Untuk PPh wajib pajak badan atau perusahaan, Filipina memberlakukan tarif tertinggi sebesar 30 persen. Sedangkan pelaku bisnis di Singapura bisa menikmati tarif terendah 17 persen. Secara umum, tarif PPh wajib pajak badan di seluruh Asia Tenggara terus menurun selama dekade terakhir untuk menarik investasi asing.
Tarif PPh di Indonesia
Bagaimana dengan di Indonesia? Pemerintah Indonesia menerapkan tarif PPh progresif dengan besaran mulai 5 hingga 30 persen. Penghitungan PPh mengacu pada pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 seperti berikut.
1. Tarif pajak 5 persen dibebankan bagi wajib pajak (WP) dengan penghasilan tahunan mencapai Rp50 juta;
2. Tarif pajak 15 persen dibebankan bagi WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta;
3. Tarif pajak 25 persen dibebankan bagi WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta;
4. Tarif pajak 30 persen dibebankan bagi WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500 juta.
5. Bagi WP yang tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka dikenai tarif 20 persen lebih tinggi. []
- Baca Juga: Sri Mulyani Tolak Usulan Pajak Mobil Nol Persen Tahun Ini
- Soal Pusat Intervensi Pajak Daerah, Ini Penjelasannya