Untuk Indonesia

Tantangan Ade Armando kepada Lembaga Adat Minang

Tiga lembaga adat Minang yang menggugat saya, tunjukkan satu ayat saja dalam Alquran yang menyebut muslim tidak boleh membaca Injil. Ade Armando.
Ade Armanda dan Irfianda Abidin. (Foto: Cokro TV dan Facebook/Irfianda Dt. Panghulu Basa)

Oleh: Ade Armando*

Pemuka adat Minangkabau yang tergabung dalam organisasi-organisasi yang menggugat saya ke polisi, ingin membungkam saya, dan juga mengusir saya dari budaya Minangkabau. Secara spesifik, para Pimpinan Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabaru atau MTKAAM, Pimpinan Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat atau Bakor KAN Sumatera Barat, serta Mahkamah Adat Alam Minangkabau.

Saya ingin meminta lembaga-lembaga tersebut untuk bisa menunjukkan kepada publik, satu ayat saja dalam Alquran yang menyatakan bahwa Injil tidak boleh diterjemahkan. Atau menunjukkan satu ayat saja dalam Alquran yang menunjukkan bahwa umat Islam tidak boleh membaca Injil, satu ayat saja, tidak usah dua, tidak usah tiga, satu ayat saja.

Sebenarnya di Sumatera Barat ada banyak organisasi adat, tapi dua lembaga pertama yang saya sebut tadi, Mahkamah Adat Alam Minangkabaru atau MAAM serta Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat atau Bakor KAN Sumatera Barat adalah dua lembaga adat Minang yang melaporkan saya ke polisi.

Pasal yang mereka gunakan adalah Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE, yang artinya mereka menuduh saya menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA, suku agama, ras, dan antargolongan.

Adapun Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau atau MTKAAM atau yang ketuanya Irfianda Abidin adalah lembaga yang menyatakan saya melecehkan adat dan budaya Minang sehingga saya dibuang sepanjang adat.

Buat saya, gugatan dan tuduhan mereka itu mengada-ada, kecuali kalau mereka memang mampu menyebut satu ayat Alquran seperti yang tadi saya minta.

Saya digugat karena saya mempertanyakan mengapa Sumatera Barat menjadi provinsi terbelakang dan lebih kadrun dari kadrun. Tapi kalimat bertanya saya itu ada konteksnya. Saya bukan menyatakan Sumatera Barat terbelakang dan lebih kadrun dari kadrun titik.

Pertanyaan saya mengenai keterbelakangan Sumatera Barat itu dilandasi pertanyaan tentang pelarangan aplikasi Injil berbahasa Minang.

Saya tidak keberatan dilaporkan ke polisi, saya siap dipanggil polisi, walaupun dalam kondisi wabah Covid-19 ini. Saya keberatan kalau harus terbang ke Padang. Jadi, kalau mau diperiksa, diperiksa di Jakarta saja. Saya juga tidak keberatan dibuang oleh adat dan dicoret namanya sebagai bagian dari keluarga Minangkabau.

Tapi, menurut saya para pimpinan lembaga adat itu juga harus secara jelas bisa menjelaskan kenapa saya dianggap menyebarkan kebencian atau permusuhan atas dasar SARA.

Tidak berlebihan kalau sekarang saya meminta para pimpinan adat alam, tiga lembaga yang menggugat saya menunjukkan ayat-ayat Alquran yang secara tegas menyatakan bahwa Injil tidak boleh diterjemahkan.

Saya menuntut mereka juga bisa menjelaskan mengapa saya dianggap melanggar adat. Karena jangan-jangan mereka sendiri yang melanggar adat dan mungkin memecah-belah bangsa.

Saya jelaskan ini kasusnya, ya. Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengirim surat kepada Kominfo melarang aplikasi Injil berbahasa Minang. Alasan Pak Irwan ada dua, masyarakat Minang resah, dan kedua karena aplikasi tersebut dikatakan sangat bertolak belakang dengan adat dan budaya Minang.

Dikatakan di sana, adat dan budaya Minang punya falsafah, adat basandi syarak basandi kitabullah. Itu artinya adat didasarkan pada syariah, yang didasarkan pada kitab Allah, yaitu Alquran. Karena itulah saya menulis status berbunyi, "Lho, ini maksudnya apa? Memang orang Minang enggak boleh belajar Injil? Memang orang Minang enggak boleh beragama Kristen? Kok, Sumatera Barat jadi provinsi terbelakang seperti ini sih? Dulu kayaknya banyak orang pintar dari Sumatera Barat. Kok sekarang jadi lebih kadrun dari kadrun?" Itu status saya.

Tapi, semua pernyataan saya tentang keterbelakangan dan kadrun tersebut adalah bagian dari rangkaian pertanyaan mengenai apa landasan kebijakan Gubernur Irwan Prayitno melarang aplikasi Injil berbahasa Minang. Karena itu saya tanya sekarang, apakah ada landasan yang kuat menurut Alquran bahwa aplikasi Injil berbahasa Minang adalah sesuatu yang terlarang menurut Islam?

Ini penting, karena tadi dikatakan menurut falsafah Minang, apa yang disebut adat Minang itu harus punya landasan di Alquran. Jadi, tidak berlebihan kalau sekarang saya meminta para pimpinan adat alam, tiga lembaga yang menggugat saya menunjukkan ayat-ayat Alquran yang secara tegas menyatakan bahwa Injil tidak boleh diterjemahkan. Atau menunjukkan bahwa ada ayat Alquran yang secara tegas menyatakan bahwa umat Islam dilarang membaca Injil terjemahan.

Hanya kalau para pemimpin adat bisa menunjukkan adanya ayat tersebut kita bisa menyimpulkan bahwa Injil berbahasa Minang adalah hal yang terlarang. Tapi kalau ternyata tidak ada? Maka tidak ada argumen kuat bahwa menurut adat Minang yang berlandaskan diri pada Alquran, Injil berbahasa Minang adalah hal yang terlarang.

Saya sih yakin, tidak ada larangan tersebut di dalam Alquran. Penyebaran Injil di seluruh dunia, termasuk di negara Islam, atau negara dengan mayoritas penduduk Islam adalah hal biasa.

Dan tidakkah para pemuka adat Minang itu tahu, Injil terjemahan bahasa Minang sudah ada sejak lama. Jadi dalam pandangan saya, apa yang dilakukan Irwan Prayitno adalah semata-mata interpretasi dia dan bukan berdasarkan Alquran.

Saya tidak tahu tujuannya apa. Begini-begini saya juga kan belajar Islam. Saya bahkan tidak menemukan satu hadispun, tidak usah satu ayat, satu hadispun yang memuat pernyataan nabi agar umat Islam tidak mempelajari Injil. Tentu saja ada para pemuka Islam yang selama ini menganggap bahwa membaca Injil itu haram. Tapi itu cuma pandangan, atau tafsiran, bukan sesuatu yang ada dalam Alquran. 

Tapi, kalau ternyata saya salah, dan ternyata ada ayat Alquran yang secara tegas memuat larangan atas terjemahan Injil, atau larangan bagi umat Islam membaca Injil, tentu dengan ringan hati saya menyatakan saya bersalah. Dan karena itu saya minta maaf kepada Gubernur Irwan Prayitno dan masyarakat adat Minangkabau. 

Kalau para pemuka adat tidak mau atau tidak bisa menjawab pertanyaan saya dan menunjukkan ayat yang saya pertanyakan tadi, adalah hak mereka untuk berdiam diri tentu saja. Saya cukup mengetahui bahwa apa yang saya lakukan tidaklah menghina budaya Minang, dan yang lebih penting tidak bertentangan dengan kitab Allah yang menjadi landasan bagi budaya Minang, Alquran.

Kalau saya salah, saya bersedia minta maaf secara terbuka kepada para pimpinan adat, kepada publik, dan memohon ampunan kepada Allah. Tapi, kalau para pimpinan adat yang salah, mereka tidak perlu meminta maaf kepada saya walau saya sudah dihina sebagai orang yang harus dibuang. Mereka cukp menyatakan bahwa mereka tidak menemukan satupun ayat Alquran yang melarang penerjemahan Injil dan melarang umat Islam membaca Injil.

Dan kalaupun mereka bahkan tidak mengakui itu, itu terserah pada kesadaran diri mereka masing-masing. Allah kan tidak pernah salah dalam menghitung. Gunakan akal sehat, karena hanya dengan akal sehat hidup kita akan selamat.

*Dosen di Universitas Indonesia

Baca juga:

Berita terkait
Saat Ade Armando Tersandung Injil Berbahasa Minang
Status saya bukan untuk membangkitkan kemarahan terhadap orang-orang Minang. Tujuan saya bukan merendahkan orang-orang Minang. Ade Armando.
Denny Siregar: Ade Armando Vs Buya Syafii Maarif
Kisah Ade Armando ini agak mirip dengan kisah panutan saya, seorang ulama besar asli Minang, Buya Syafii Maarif. Denny Siregar.
Denny Siregar: Gubernur Sumbar dan Injil Berbahasa Minang
Mau ngakak baca berita Gubernur Sumbar Irwan Prayitno surati Menkominfo supaya hapus aplikasi Injil berbahasa Minang. Denny Siregar.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu