Eryani Sulam Yakin Raperda Pesantren Bisa Selesai

Raperda Pesantren Jabar pasti akan selesai, hanya tidak akan selesai tepat waktu, Eryani Sulam yakin teman-teman di Pansus 7 akan tetap semangat
Anggota Panitia Khusus (Pansus) 7 Raperda Pesantren dari Fraksi Nasdem Persatuan Indonesia, Eryani Sulam. (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati)

Bandung - Anggota Panitia Khusus (Pansus) 7 Raperda Pesantren dari Fraksi Nasdem Persatuan Indonesia, Eryani Sulam, optimistis Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren bisa selesai. Meskipun aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren belum diterbitkan Pemerintah Pusat.

“Saya yakin Raperda Pesantren ini pasti akan selesai, hanya tidak akan selesai tepat waktu. Saya pun yakin teman-teman di Pansus 7 akan tetap semangat dan terus berupaya agar Raperda Pesantren bisa diselesaikan dengan cepat,” tuturnya saat dihubungi dari Bandung, 22 Juni 2020.

Langkah konkret yang akan dilakukan Pansus 7 DPRD Jawa Barat agar bisa menyelesaikan Raperda Pesantren ini lanjut dia menjelaskan, salah satunya akan meminta langsung kepada Pemerintah Pusat agar segera menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Pesantren yakni, Peraturan Pemerintah. “Rencananya, Pansus 7 akan ke Jakarta dalam waktu dekat, akan meminta Pemerintah Pusat segera menerbitkan PP Pesantren. Agar kami di daerah bisa segera menyelesaikan Raperda Pesantren ini,” jelas dia.

Kalaupun PP Pesantren tidak segera diterbitkan kata Eryani, dirinya sangat yakin naskah atau draf Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Pesantren ini sudah. Hanya saja belum disahkan atau diterbitkan Pemerintah Pusat karena satu dan lain hal. “Walaupun aturan dari UU Pesantren ini belum turun, draf-nya pasti ada. Kita bisa membahas, menyesuaikan Raperda Pesantren ini dari draf atau naskah tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, Eryani mengatakan Raperda Pondok Pesantren ini penting bagi kepentingan masyarakat, terutama bagi kelompok pondok pesantren, ulama atau santri sekalipun. Sebab, dalam Raperda Pondok Pesantren tersebut dibuat agar pesantren di Jawa Barat meningkat secara kualitasnya. Selain itu, dengan adanya Raperda Pondok Pesantren ini akan ada payung hukum yang bisa mengalokasikan anggaran dari APBD untuk kemajuan pesantren yang ada di Jawa Barat. 

“Raperda Pondok Pesantren ini sangat dinantikan oleh masyarakat pesantren, di Jawa Barat sendiri ada kurang lebih 12.000 pondok pesantren, dengan adanya Raperda ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk pengembangan pesantren,” kata dia.

Disamping itu, Raperda Pondok Pesantren yang sebelumnya pernah di bahas oleh DPRD Jawa Barat periode sebelumnya menjadi bukti janji politik Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum yang akan mengembangkan pesantren yang ada di Jawa Barat.

“Saya yakin karena ini salah satu janji gubernur dan wakil gubernur, setelah raperda ini selesai. Penerbitan Pergub pun akan cepat, karena Raperda ini sangat dinantikan, urgen,” tegas dia (adv). []

Berita terkait
Tak Lazim Bahas Raperda Pesantren di Luar Pansus
Anggota Pansus 7 Raperda Pesantren dari Fraksi Nasdem Persatuan Indonesia, Eryani Sulam, nilai pembahasan yang dilakukan Wagub Jabar tidak lazim
SK Gubernur Jabar Tentang Pesantren Hasil Musyawarah
Sejalan dengan adaptasi kehidupan baru (AKB) di wilayah Provinsi Jawa Barat, Gubernur Jabar keluarga SK tentang pembukaan pesantren di Jabar
Pesantren Jabar Tertib Jalankan AKB Cegah Covid-19
Kepgub tentang Adaptasi Kehidupa Baru (AKB) di masa pandemi Covid-19 di pondok pesantren di Jawa Barat disosialisasikan jelang pembukaan pesantren
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.