Tak Terima Kalah, BPN Prabowo Belum Pasti ke MK

Tak mau tanda tangan hasil akhir pilpres yang ditetapkan KPU, BPN Prabowo-Sandiaga belum pasti menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) bersama Ketua Bawaslu Abhan (kedua kiri) berjabat tangan dengan perwakilan saksi TKN 01 dan BPN 02 seusai mengikuti rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional dan penetapan hasil Pemilihan Umum tahun 2019 di gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari. KPU menetapkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin menjadi pemenang Pilpres 2019 dengan total perolehan suara sebesar 85.607.362 atau 55,50 persen dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memperoleh suara terbanyak dengan 27.053.961 atau 19,33 persen. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)

Jakarta - Saksi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga bersama saksi dari empat partai politik yakni PKS, Berkarya, Gerindra, dan PAN menolak menandatangani berita acara hasil pemilu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selasa dini hari 21 Mei 2019.

Saksi BPN Azis Subekti menyatakan bahwa pihaknya menolak menandatangani berita acara karena tidak mau menyerah melawan segala hal yang akan mencederai demokrasi.

Saat ditanya apakah BPN akan menggugat ke MK, Azis mengatakan keputusan ada di tangan tim hukum BPN.

Sementara itu, empat saksi partai politik yang menolak penandatanganan berita acara beralasan masih ada hasil rekapitulasi di beberapa daerah yang dinilai perlu dipertanyakan.

Selain itu saksi dari Partai Berkarya menyatakan penolakan penandatanganan berita acara juga sebagai bentuk solidaritas Partai Berkarya terhadap BPN Prabowo-Sandi. 

Ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK.

Sementara itu Komisi Pemilihan Umum RI segera menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih setelah menyampaikan hasil rekapitulasi nasional penghitungan suara Pemilu 2019 di Jakarta, Selasa dini hari.

Berdasarkan data disampaikan KPU RI, perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 Provinsi dan 130 PPLN yakni, pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen, sementara pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan KPU memberikan kesempatan bagi peserta pemilu yang tidak puas terhadap hasil penghitungan itu untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu selambatnya tiga hari setelah hasil ditetapkan.

"Artinya ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK," kata Arief dilansir Antara.

Apabila hingga tanggal 24 Mei tidak ada pengajuan gugatan ke MK, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih, yakni antara 25 dan 27 Mei 2019.

Sebaliknya, apabila terdapat pengajuan gugatan ke MK, KPU menunggu putusan MK dikeluarkan. Setelah putusan MK keluar, KPU memiliki waktu 3 hari untuk menetapkan calon terpilih sejak putusan dibacakan. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.