Jokowi-Ma'ruf Amin Menang

Rekapitulasi nasional selesai, KPU menetapkan pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin sebagai pemenang pemilihan presiden 2019.
Pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Kiai Ma'ruf Amin mengikuti debat capres pertama bertema Hukum, HAM, Korupsi dan Terorisme di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis malam (17/1/2019. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik menyatakan KPU telah menetapkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pemenang pemilihan presiden 2019.

Penetapan dilakukan melalui keputusan nomor 987 dikeluarkan KPU tepat setelah menyelesaikan pleno rekapitulasi suara nasional dari 34 provinsi dan 130 PPLN.

"Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239," ujar Evi dalam rapat pleno KPU di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa dini hari 21 Mei 2019.

Selain hasil rekapitulasi nasional pilpres, Ketua KPU Arief Budiman juga membacakan hasil pemilihan anggota DPR, anggota DPRD, dan anggota DPD, dan langsung mengetok palu tanda penetapan hasil rekapitulasi.

Yang kita lakukan malam ini adalah penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Pleno ini dihadiri seluruh komisioner KPU, Ketua Bawaslu Abhan, dan semua anggota Bawaslu. Hadir pula dua orang saksi dari kubu pendukung pasangan Prabowo-Sandi, Ahmad Riza Patria dan Aziz. Serta pihak pasangan Jokowi-Maruf Amin diwakili oleh Gusti Putu Artha.

Sebagai informasi, setelah penetapan hasil rekapitulasi nasional, KPU masih akan menyediakan lagi batas waktu tiga hari sebelum penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.

Final Pilpres 2019Perwakilan saksi TKN 01 I Gusti Putu Artha (kiri) dan perwakilan saksi BPN 02 Didik Hariyanto (kanan) mengangkat tangan seusai mengikuti rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional dan penetapan hasil Pemilihan Umum tahun 2019 di gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)

Batas waktu disediakan untuk mengakomodir pihak dari salah satu pasangan calon yang sekiranya ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"KPU setelah melakukan rekap, maka dia akan melakukan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suaranya. Jadi jangan salah, yang kita lakukan malam ini adalah penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara," ujar Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa dini hari 21 Mei 2019, sekira pukul 00.30 WIB.

"Untuk hasil rekapitulasi ditetapkan hari ini," kata dia menegaskan.

"Kalau nggak ada pengajuan sengketa MK, misalnya hari ini 21, maka tanggal 22, 23, 24, kalau 24 nggak ada sengketa, maka KPU tiga hari berikutnya punya kesempatan menetapkan calon terpilih untuk paslon sama DPD. Kalau partai, akan ada penetapan calon terpilih dan perolehan," paparnya.

Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin tercatat unggul di 21 Provinsi, antara lain di Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur, serta di provinsi Lampung.

Pasangan nomor urut 01 itu juga menang di Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku, dan Papua. Sementara pasangan Prabowo-Sandiaga hanya unggul di 13 provinsi lainnya. []

Baca juga:



Berita terkait
0
Pemprov DKI Siap Patungan Bangun Giant Sea Wall
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan siap untuk patungan dengan pemerintah pusat dalam membangun tanggul laut raksasa