Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) resmi memasukkan nama Veronica Koman Leo dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal itu dilakukan setelah Veronica Koman sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi untuk pemeriksaan.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan keputusan polisi memasukkan nama Veronica Koman setelah melakukan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) selama lima hari terakhir.
"Bahwa kami sudah mengeluarkan DPO yang nanti akan kami tunjukkan dan surat untuk permintaan Red Notice yang mana kemarin dari hasil gelar pihak Hubinter dan Interpol sudah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri dan dengan KBRI," ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Jumat 20 September 2019.
Luki mengatakan dengan dikeluarkannya status DPO, secara otomatis mengajukan Red Notice untuk Veronica Koman.
Meski demikian, Red Notice menjadi wilayah Divisi Hubinter Mabes Polri.
"Berkaitan dengan ini (Red Notice) Hubinter akan dirapatkan dan akan dikirim surat itu (Red Notice) ke negara yang ditempati Veronica," ujarnya.
Saat ini posisi Veronica Koman Leo masih berada di Australia.
"Dari Kementerian Luar Negeri juga dengan KBRI dan perwakilan di sana dan saya mendengar sudah ada komunikasi antara Veronica dengan KBRI. Isi komunikasinya kami tidak tahu,"beber dia.
Sementara terkait desakan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk polisi mencabut status tersangka Veronica, Luki enggan menanggapi.
"Itu saya tidak bisa menanggapi silakan saja yang bersangkutan mau komunikasi dengan siapapun. Bahwa di Indonesia kita punya kedaulatan yang di mana kita negara hukum siapa pun orangnya yang melakukan perbuatan melanggar dan melawan hukum di Indonesia dan hukum harus ditegakkan," pungkas Luki. []
Baca juga:
- Menyamar Service AC, Residivis di Surabaya Dibekuk
- Koruptor Rp 141 Miliar, Fuad Amin Meninggal di Surabaya
- Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 4 Kg di Surabaya