Tak Menyesal Bakar Orang di Rembang, Ini Alasannya

Cemburu membuat pelaku, SM, warga Rembang gelap mata. Ia bakar Sukarno karena istrinya diganggu.
Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto mengungkap motif pelaku pembakaran dua warga Rembang. (Foto; Tagar/Rendy Teguh Wibowo)

Rembang - SM 50 tahun, terduga pelaku pembakaran terhadap dua orang di Rembang mengaku tak menyesal atas tindakannya. Pria paruh baya warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Rembang ini nekat melakukan aksi bar-barnya karena sakit hati.

SM marah terhadap salah satu korban, Sukarno 39 tahun yang dinilai telah mengancam keutuhan rumah tangganya. Cemburu istrinya diganggu membuatnya gelap mata. 

"Tindakannya dilatarbelakangi karena wanita, istrinya diganggu," ungkap Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto kepada wartawan di Mapolres Rembang, Kamis 5 Desember 2019.

Motif ini terungkap setelah korban bisa dimintai keterangan penyidik. Dari pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus SM di rumahnya tanpa perlawanan, Rabu, 4 Desember 2019. 

Tindakannya dilatarbelakangi karena wanita, istrinya diganggu.

Kapolres Rembang memastikan SM melakukan aksinya seorang diri tanpa bantuan orang lain. Ia sebelumnya juga tidak mengenal dengan Sukarno. Targetnya hanya menyerang warga Desa Seren Kecamatan Sulang tersebut. 

Kebetulan, saat aksi pembakaran dengan cara menyiram bensin dan menyulut dengan api, ada korban lain yang tengah nongkrong bareng dengan Sukarno. 

"Sebelumnya SM telah membuntuti korban yang beberapa kali pergi dengan istri pelaku. Sampai akhirnya SM berinisiatif untuk membakar SK (Sukarno). Sedangkan rekan korban IA hanya kebetulan bersama SK saat peristiwa tersebut," terangnya

Dolly menambahkan SM mengaku tidak pernah berpikiran untuk membunuh. Ia membakar sekadar memberi pelajaran kepada Sukarno. SK mengakui bersalah telah melanggar hukum namun kukuh tidak menyesali perbuatannya. 

Atas tindakan SM, Sukarno mengalami luka bakar hingga 70%. Sementara IA atau Ivan Agus Setyarno 34 tahun, warga Desa Sumberjo Kecamatan Rembang mengalami luka bakar 40%. Kedua korban saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit dr R Soetrasno Rembang.

SM dijerat pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP terkait pembakaran dan perbuatan yang membahayakan nyawa orang lain. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. []

Baca juga: 

Berita terkait
Pembakar 2 Warga di Rembang Diringkus, Incar Sukarno
Polisi menangkap pembakar dua warga Rembang. Ternyata pelaku sudah beberapa kali mengikuti satu korban bernama Sukarno
Barbar, Dua Warga Rembang Dibakar Pengendara Vario
Dua warga Rembang dibakar orang tak dikenal. Pelaku pakai penutup muka, mengendarai Vario, melempar cairan yang diduga bensin dan menyulut api.
Gelapkan Dana RTLH, Kades Sambong Rembang Ditahan
Kepala Desa Sambong Kunardi ditahan Kejari Rembang. Ia diduga menggelapkan dana bantuan RTLH untuk warga tidak mampu di desanya.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.