Tak Mau Akui Pancasila, Ba'asyir Batal Bebas

Keluarga hingga saat ini masih berharap pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dilakukan oleh pemerintah.
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan karena usia yang sudah tua dan dalam keadaan sakit serta memerlukan perawatan. (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)

Solo, Jateng, (Tagar 23/1/2019) - Keluarga hingga saat ini masih berharap pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dilakukan oleh pemerintah.

"Presiden kan sudah menyetujui adanya pembebasan tersebut atas dasar kemanusiaan," kata Putra Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rochim Ba'asyir, saat dihubungi melalui telepon, Selasa (22/1).

Ia mengatakan jika memang ada keputusan mengenai pembatalan pembebasan tersebut, seharusnya yang berbicara adalah Presiden Joko Widodo.

"Jadi bukan menteri-menteri atau bawahannya yang lain. Yang awal bicara tentang pembebasan itu kan Presiden," katanya lagi.

Ia mengatakan hingga saat ini masih berada di Gunung Sindur, Bogor. Sesuai dengan informasi yang diperolehnya, Abu Bakar akan dibebaskan Rabu ini.

Ia mengakui sejauh ini belum melakukan komunikasi dengan Yusril Ihza Mahendra yang merupakan penasihat pribadi Presiden Joko Widodo. Yusril sendiri merupakan sosok yang berperan terkait rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir oleh pemerintah.

"Saya kan komunikasinya dengan lapas, sejauh ini dari lapas juga belum ada statement (pernyataan) apa pun," katanya pula.

Menurut dia, mengenai pembebasan Abu Bakar Ba'asyir tersebut, seharusnya tidak ada yang merasa dirugikan, termasuk Pemerintah Australia.

"Jangan begitulah, ini kan tidak ada yang dirugikan. Lagi pula beliau sudah tua," katanya.

Bahkan ia memastikan Abu Bakar Ba'asyir tidak terlibat dalam kasus bom mana pun, termasuk Bom Bali 1 dan 2.

"Silakan dilihat, dari awal beliau tegas tidak terlibat dengan kasus bom mana pun," katanya lagi.

Sebelumnya, hingga Selasa (22/1) siang, Pondok Pesantren Al Mukmin yang beralamat di Ngruki, Kabupaten Sukoharjo sudah melakukan persiapan untuk menyambut kedatangan Abu Bakar Ba'asyir.

Pejabat Humas Pondok Pesantren Al Mukmin Muchson mengatakan sejauh ini sudah melakukan sejumlah persiapan, di antaranya dari sisi kesiapan tempat penyambutan dan persiapan keamanan. Mengenai keamanan, pihaknya sudah bekerja sama dengan Polres Sukoharjo.

Ia mengatakan jika sesuai dengan jadwal awal, sesampainya di pondok Ustaz Abu akan masuk masjid untuk melakukan salat dua rakaat.

"Setelah itu masuk ke tempat tinggal beliau untuk bertemu dengan keluarga. Mengenai sambutan, kalau memungkinkan beliau akan memberikan sambutan," katanya pula.

Syarat Penting yang Harus Dipenuhi

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menegaskan ada syarat penting yang harus dipenuhi terkait dengan pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

"Kalau semua syarat dipenuhi, sebetulnya pada tanggal 13 Desember sudah kami keluarkan. Ada syarat penting yang dimintakan sesuai dengan ketentuan hukum. Akan tetapi, sampai sekarang belum dipenuhi," kata Yasonna saat jumpa pers di Gedung Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, Selasa (22/1) mengutip kantor berita Antara.

Untuk diketahui, Abu Bakar Ba'asyir sudah berhak memperoleh pembebasan bersyarat karena sudah lebih 2/3 menjalani masa putusan pidananya. Artinya, Abu Bakar Ba'asyir berhak menerima pembebasan bersyarat pada tanggal 13 Desember 2018.

"Beliau kalau memenuhi syarat keluar pada tanggal 13 Desember lalu. Dalam proses sebelum 13 Desember pun sudah melakukan segala persyaratan administratif yang dibutuhkan untuk itu, sampai mulai ada timbul persoalan yang kemarin timbul debat di publik setelah pernyataan Pak Yusril," ucap Yasonna.

Sebelumnya, pengacara Yusril Ihza Mahendra mengungkap dirinya berkoordinasi dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) soal Abu Bakar Ba'asyir yang menolak menandatangani setia pada Pancasila.

Yusril menjelaskan soal Abu Bakar Ba'asyir yang tidak mau menandatangani syarat untuk bebas bersyarat, salah satunya soal setia pada Pancasila.

Atas dasar tersebut, Yasonna mengungkapkan bahwa Pemerintah masih melakukan kajian yang mendalam soal pembebasan Abu Bakar Ba'asyir tersebut.

"Kami masih melakukan kajian yang mendalam dari berbagai aspek tentang hal ini, hukum, dan juga secara ideologi seperti apa konsep NKRI-nya, keamanannya dan lain-lain. Itu yang sekarang sedang digodok dan sedang kami bahas secara mendalam bersama Kementerian yang lain, itu saja," ujar Yasonna.

Ia pun menyatakan bahwa Pemerintah sampai saat ini belum memberikan status bebas pada Abu Bakar Ba'asyir.

"Belum," ucap Yasonna singkat. 

Pada Selasa (22/1) di Istana Merdeka Jakarta, Presiden Joko Widodo menjawab pertanyaan terkait Abu Bakar Ba'asyir. Presiden menegaskan rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dilakukan melalui opsi bebas bersyarat, yang berarti Abu Bakar Baasyir harus menyatakan bersedia setia pada NKRI dan mengakui ideologi Pancasila. []

Berita terkait