Abu Bakar Ba’asyir Bebas dari Lapas Hari Ini

bu Bakar Ba’asyir dijadwalkan bebas hari ini, Jumat, 8 Januari 2021 dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Bogor.
Abu Bakar Ba’asyir. (Foto: Tagar/Bidik Indonesia)

Jakarta - Abu Bakar Ba’asyir dijadwalkan bebas hari ini, Jumat, 8 Januari 2021 dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor akibat terlibat kasus terorisme.

Keluarga Abu Bakar Ba’asyir mengimbau kepada masyarakat atau simpatisan untuk tak perlu datang dan tidak ikut menjemput saat pembebasan Ba’asyir agar tidak timbul kerumunan. Hal ini lantaran masih dalam situasi pandemi.

Kita tidak ada acara apa-apa, tidak ada seremoni apa-apa karena memang situasi pandemi begini.

“Kita mengimbau masyarakat untuk tidak perlu datang ramai-ramai ke pesantren atau ikut menjemput di sini (lapas) supaya kita tidak menimbulkan kerumunan,” ujar putra Ba'asyir, Abdul Rochim Ba’asyir, dikutip Tagar, Jumat, 8 Januari 2021.

Rochim mengungkapkan, terdapat sekitar empat orang anggota keluarga Ba’asyir dan empat pengacara yang akan ikut menjemput. Selain itu, ia mengatakan, tidak ada acara khusus atau penyambutan yang disiapkan pihak keluarga atas bebasnya Ba’asyir lantaran sedang dalam situasi pandemi.

“Kita tidak ada acara apa-apa, tidak ada seremoni apa-apa karena memang situasi pandemi begini,” ungkap Rochim.

Rochim menjelaskan, setelah bebas nanti ayahnya akan lebih banyak berkegiatan di rumah, termasuk mendakwah.

“Yang pasti akan lebih banyak di rumah, dakwah juga paling dari rumah, tidak terlalu banyak aktivitas keluar karena memang secara fisiknya juga sudah lemah sekali, beliau sudah tua,” jelas Rochim.

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Ba'asyir akan bebas pada 8 Januari 2021 karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.

"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," ujar Rika, dikutip Tagar, Jumat, 8 Januari 2021.

Rika menjelaskan, Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011 dengan mendapat total remisi sebanyak 55 bulan yang terdiri dari remisi umum, khusus, dasawarsa, Idul Fitri, dan remisi sakit.

Putusan tersebut tidak berubah sampai ke tingkat kasasi, sambung Rika, Abu Bakar Ba’asyir terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. [] (Amalia Amriati Fajri)

Berita terkait
Gagasan Abu Bakar Ba'asyir Dibebaskan dari Yusril
Yusril sebelumnya menemui Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur.
Tak Mau Akui Pancasila, Ba'asyir Batal Bebas
Keluarga hingga saat ini masih berharap pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dilakukan oleh pemerintah.
Semua Tentang Abu Bakar Ba'asyir
Abu Bakar akan menghirup udara kebebasan, setelah menjalani 9 tahun masa tahanan dari total vonis 15 tahun.
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.