Abu Bakar Baasyir Dikenakan Program Deradikalisasi Usai Bebas

BNPT akan menjalankan program deradikalisasi kepada narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir setelah Abu Bakar Baasyir bebas murni.
Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba\'asyir (kanan) melambaikan tangan dari dalam mobil saat tiba di Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, 8 Januari 2020. Narapidana terorisme Abu Bakar Ba\'asyir bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Bogor setelah menjalani vonis penjara 15 tahun dikurangi remisi 55 bulan. (Foto: Antara/Mohammad Ayudha)

Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan menjalankan program deradikalisasi kepada narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir setelah Abu Bakar Ba'asyir bebas murni dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 8 Januari 2021. 

"BNPT tentunya sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 5 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2019 akan melaksanakan program deradikalisasi," kata Direktur Penegakan Hukum BNPT Brigjen Pol Eddy Hartono dalam siaran persnya yang diterima Antara di Bogor, Kamis, 7 Januari 2021. 

Kami berharap Abu Bakar Baasyir setelah bebas ini dapat memberikan dakwah yang damai, yang menyejukkan.

Baca juga: Usai Bebas Abu Bakar Baasyir Tak Perlu Wajib Lapor

Menurutnya, program deradikalisasi memang kerap dilakukan kepada mantan narapidana teroris ataupun kelompok yang sudah terpapar paham radikal terorisme. 

"Tentunya kami berkomunikasi dengan keluarga dan juga kepada Abu Bakar Baasyir, dan bersama-sama dengan stakeholder terkait, seperti lembaga pemasyarakatan, kemudian pihak Polri, dan Departemen Agama," tutur Eddy. 

Ia memaparkan, program deradikalisasi yang akan diberikan kepada Abu Bakar Baasyir di antaranya yaitu wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan, hingga wawasan kewirausahaan. 

"Kami berharap Abu Bakar Baasyir setelah bebas ini dapat memberikan dakwah yang damai, yang menyejukkan," ucapnya. 

Baca juga: Kondisi Terkini Kesehatan Abu Bakar Baasyir Jelang Bebas

Seperti diketahui, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan Abu Bakar Baasyir akan bebas murni Jumat, 8 Januari 2021, mendatang dari LP Gunung Sindur, Bogor. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi mengatakan, pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut dia, Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan. []

Berita terkait
3 Hari Lagi, Abu Bakar Baasyir Bebas Murni dari Lapas
Tidak kurang dari 3 hari lagi, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir bakal menghirup udara bebas. Baasyir bebas murni Jumat, 8 Januari 2021.
Mahfud Md: Baasyir, Bahar Smith, Rizieq Shihab Salah Secara Hukum
Menkopolhukam Mahfud Md merasa perlu membantah adanya kriminalisasi ulama terhadap Abu Bakar Baasyir, Bahar bin Smith dan Rizieq Shihab.
Radikalisme Dikembangkan Abubakar Baasyir, Didukung Rizieq Shihab
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M Hendropriyono merisaukan, keberadaan Abubakar Baasyir pengembang radikalisme didukung Rizieq Shihab.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.