Tahanan Rumah Kejari Bantaeng Berkeliaran

Tahanan rumah kasus pengeroyokan di Kabupaten Bantaeng malah berkeliaran. Ini kata Kasi Pidum Kejari Bantaeng.
Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng. (Foto: Tagar/Ist)

Bantaeng - Tahanan rumah perkara penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan dari Kejaksaan Negeri Bantaeng, berkeliaran. AK & Rekan, kuasa hukum dari korban pengeroyokan, wanita berinisial WU, sebut, jika Kejari Bantaeng memberikan ketidakadilan untuk korban.

Kasus penganiayaan ini bergulir sejak 2019 lalu. Dan dalam gelar perkara penyidik Polres Bantaeng, menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial FC, NS dan IA.

Ketika kasus ini dilimpahkan ke Kejari Bantaeng, ketiga tersangka dilakukan tahanan rumah. Namun, mereka malah kedapatan berkeliaran dengan melakukan aktivitas diluar rumah seperti, menjual di toko.

Andi Baso Rekardi, kuasa hukum W dari AK & Rekan, mengatakan jika Kejari Bantaeng seakan melindungi tahanan atau tersangka pengeroyokan yang ditanganinya. Dimana, ketiga tersangka bebas berkeliaran meski ditetapkan sebagai tahanan rumah.

Karena ketidakpahaman tersangkanya, dan kalau tidak salah hari Senin keluar.

"Kami menerima jika mereka ini tahanan rumah, tapi kami minta agar tersangka di awasi. Tapi, ternyata malah berkeliaran dan beraktivitas diluar rumah. Kami punya bukti foto, bahkan sudah memperlihatkan ke kejaksaan," kata A. Baso kepada Tagar, Sabtu 14 November 2020.

Andi Baso merasa kecewa dengan proses hukum di Kejari Bantaeng, karena ketika para tahanan tersebut berkeliaran, tidak ada upaya tindakan tegas yang diberikan. Malah, Kejari Bantaeng hanya memberikan teguran dan pernyataan agar tidak lagi mengulang perbuatannya.

"Kejaksaan ini hanya mengatakan bahwa, bukan dari pihaknya melihat hal tersebut. Dan kami anggap itu jawaban konyol yang tidak memberikan kepuasan dan keadilan buat kami. Bahkan, jaksa sempat katakan, kenapa mau ngotot untuk ditahan. Tapi, kami kira hal wajar kalau keberatan karena kami adalah korban," bebernya.

Lanjut Baso, ketiga tersangka dilakukan penahan rumah karena dalih dua diantara tiga tersangka tengah hamil. Sementara, tersangka lainnya juga tidak ditahan atau dititipkan di rumah tahanan (Rutan) karena untuk mempermudah perhitungan jika dia mendapatkan pengurangan masa tahanan.

Ketiga tahanan rumah Kejari Bantaeng berkeliaran, sehari setelah dilakukan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari kepolisian ke Kejaksaan, yakni pada 4 November 2020 lalu. Mereka berkeliaran dua hari, mulai 5-6 November 2020 lalu. Mereka beraktivitas kembali menjual ke pasar dan konter handphone.

"Kami sempat memperotes soal tahanan rumah karena kami dari PH memberikan tanggapan jika ketiga tersangka sudah cukup bukti untuk penahanan di Rutan. Karena unsur obyektif sudah memenuhi unsur karena ancaman hukuman diatas lima tahun dan tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Karena itu sudah terjadi," tegasnya.

Parahnya lagi, kata Andi Baso, ketika ingin mempertanyakan terkait wewenang atau sikap kejaksaan tidak menitipkan ketiga tersangka ke Rutan, malah tidak diberikan ruang. AK & Rekan bahkan sempat dicekal masuk ke lingkungan Kejaksaan Negeri Bantaeng.

"Kami berkoordinasi ingin ketemu dengan pak Kejari, tapi ternyta kami dicekal untuk masuk. Bahkan petugas keamanan akan dipecat kalau kami masuk. Sehingga kami tidak masuk. Tapi setelah pak Kejari temui kami diluar pagar, ia malah meminta agar tidak berdebat dengannya, karena adalah kewenangannya," tukasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bantaeng, Suwarni Wahab mengatakan, ketiga tahanan rumah perkara pengeroyokan terhadap korban inisial W, berkeliaran karena tidak paham dan mengetahui maksud dengan tahanan rumah.

Tapi, mereka tidak lagi berkeliaran dan sudah berdiam diri di rumahnya masing-masing.

"Karena ketidakpahaman tersangkanya, dan kalau tidak salah hari Senin keluar," kata Suwarni Wahab.

Suwarni Wahab menegaskan, berkas perkara penganiayaan dengan ketiga tersangka, berinisial FC, NS dan IA, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng untuk segera disidangkan.

"Perkara tersebut sudah dilimpahkan ke PN. Mungkin sidang Selasa depan, pantau saja supaya tahu prosesnya," tegasnya. []

Berita terkait
Nyaris Berzinah, Warga Bantaeng Pergoki Pasangan Tak Halal
Seorang perempuan yang telah bersuami dipergoki warga nyaris berzinah dengan laki-laki yang bukan suaminya. Ini kronologi kejadian.
lham Azikin Bantu Pembangunan Asrama Pesantren di Bantaeng
Pemerintah Kabupaten Bantaeng memberikan bantuan sebesar Rp 80 juta rupiah untuk pembangunan Asrama Pondok Pesantren
40 Peserta DEA di Bantaeng Terima Sertifikat Kemenkominfo
Kepala Pusbang Profesi dan Sertifikasi Badan Litbang SDM Kemenkominfo beri sertifikat peserta Digital Entrepreneurship Academy di Bantaeng
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)