Bulukumba - Tahanan Kepolisian Sektor Kindang, Kabupaten Bulukumba, bernama Akil bin Dahi, 20 tahun, kabur dengan cara merusak jeruji besi sel masih bebas berkeliaran, Minggu, 18 Oktober 2020. Polisi juga belum berhasil menangkap kembali tahanan kasus pencurian rumah kosong itu.
Padahal, kaburnya tahanan Polsek Kindang tersebut sudah 13 hari atau terjadi pada tanggal 6 Oktober 2020 lalu.
Masih dalam pengejaran pihak kami, foto wajahnya juga kita sudah sebar di sosial media facebook dan tempat lain.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kindang, Inspektur Satu Muh Ali mengatakan pihaknya telah menyebar sejumlah foto wajah Akil bin Dahi tersebut. Mulai dari sosial media hingga sejumlah tempat yang ada di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
"Masih dalam pengejaran pihak kami, foto wajahnya juga kita sudah sebar di sosial media facebook dan tempat lain," ucap Muh Ali kepada Tagar, Minggu 18 Oktober 2020.
Baca juga:
- Tahanan Kabur di Jeneponto Tewas Ditembak Polisi
- Tiga Tahanan Kabur Polsek Mamajang Ditangkap
- Tahanan Kabur dari Ruang Isolasi Covid-19 Ditangkap
Muh Ali menyebutkan aparat Polsek Kindang masih terus berupaya melakukan pengejaran hingga ke sejumlah kerabat Aki. Olehnya itu, ia mengimbau kepada tahanan Polsek Kindang masih buron untuk menyerahkan diri.
"Jika ada info terkait keberadaan tahanan yang kabur segera laporkan kepada kami, atau laporkan ke polisi terdekat," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, satu tahanan milik Polsek Kindang di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan dilaporkan kabur usai merusak jeruji besi. Pelaku diketahui bernama Akil bin Dahi, usia 20 tahun, terlibat kasus pencurian rumah kosong (Curat).
Kapolsek Kindang, Iptu Muh Ali, mengatakan, saat ini pelaku masih dikejar oleh petugas. Hasil penyelidikan sementara Akil masih berada di Kabupaten Bulukumba, tepat di Kecamatan Bonto Bahari.
"Hasil penyelidikan sementara serta laporan yang kami terima terkait keberadaan pelaku masih berada di Kabupaten Bulukumba. Anggota masih di lokasi saat ini untuk melakukan penangkapan terhadap Akil," ucap Iptu Muh Ali sesaat lalu.
Kaburnya warga Desa Sipaenre, Kecamatan Kindang, Bulukumba, dari tahanan Polsek Kindang, terjadi pada tanggal 6 Oktober 2020 lalu. Ia juga memanfaatkan kondisi Polsek Kindang yang lengah.
"Sebelum Akil kabur dari Polsek Kindang, dia sempat ngobrol atau berbincang-bincang dengan anggota jaga. Tak lama kemudian, Akil berhasil melarikan (kabur) diri dengan cara merusak besi sel tahanan," ucapnya.
Muh Ali menjelaskan, Akil terlibat kasus pencurian rumah kosong di Dusun Uluparang, Desa Benteng Palioi, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, sebesar Rp 7 juta serta sebuah emas dan satu karung pupuk cengkeh di rumah korban.
"Rumah itu kosong, ditinggal pemilik berkebun. Akil berhasil menggasak uang tunai Rp 7 juta dan emas yang dilaporkan oleh korban Muliadi, usia 45 tahun. Korban sendiri mengalami kerugian senilai Rp 10 juta," ucapnya.[]