Bekasi - Anggota Komisi I DPR, Fadli Zon nampak geram dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) lantaran mendapati terungkapnya lonjakan tagihan rekening listrik periode April 2020 meningkat karena banyak dikomplain pelanggan.
Menurut dia, lonjakan tagihan yang hampir senyap tersebut menggambarkan bahwa perusahaan listrik yang dikelola oleh negara ini tak profesional karena sudah merugikan banyak konsumen.
"Cara-cara PLN ini sangat tidak profesional dan sangat merugikan konsumen," cuit Fadli Zon, seperti dilihat Tagar, Kamis, 7 Mei 2020.
Tagihan di bulan Mei dihitung dari tagihan di bulan April yang tertunda dikarenakan PSBB. Petugas PLN tidak melakukan pengecekan karena PSBB.
Baca juga: Siantar Kerap Mati Lampu, DPR Minta Erick Tegur PLN
Politisi Gerindra itu meyakini, konsumen nantinya bak diberi efek kejut setelah melihat lonjakan tagihan listrik bulanannya. Menurut dia, dala, hal ini PLN sudah bertindak semena-mena.
"Tak ada pemberitahuan kepada konsumen dan mengambil langkah seenaknya sehingga tagihan meningkat tajam. Setelah banyak komplain baru ada penjelasan," kata Fadli Zon.
Sebelumnya, Executive Vice President Communication and CSR PT Perusahaan Listrik Negara, I Made Suprateka menyebut lonjakan tagihan rekening listrik periode April 2020 bukan karena pihaknya menaikan tarif listrik selama pandemi virus corona atau Covid-19.
Baca juga: Bayar Listrik Mahal saat Corona? Ini Klarifikasi PLN
"Kami pastikan bahwa PLN tidak menaikkan tarif listrik," ujar I Made Suprateka dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2020.
Menurutnya kenaikan listrik disebabkan oleh konsumsi daya di tingkat rumah tangga selama bulan Maret dan April yang cenderung meningkat akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Pemakaian bulan Maret yang ditagihkan pada rekening listrik April sudah terjadi kenaikan konsumsi listrik akibat banyaknya aktivitas pelanggan di rumah," ucapnya untuk mencari alasan.
Faktor lain yang menyebabkan tagihan listrik konsumen melonjak karena adanya selisih tagihan di rekening bulan sebelumnya. Hal tersebut, kata dia karena petugas PLN pun tidak mengunjungi pelanggan untuk melakukan pencatatan meter pelanggan selama PSBB.
Sehingga, kata dia, tagihan didasarkan pada perhitungan rata-rata penggunaan listrik selama tiga bulan terakhir, yakni Januari, Februari, dan Maret setelah PLN melakukan pencatatan riil, baik melalui catatan meter ataupun laporan mandiri pelanggan melalui aplikasi Whatsapp.
"Tagihan di bulan Mei dihitung dari tagihan di bulan April yang tertunda dikarenakan PSBB. Petugas PLN tidak melakukan pengecekan karena PSBB," tuturnya. []