Cek Bebas Tarif atau Diskon dari PLN, Begini Caranya

PLN memberikan dua opsi pelayanan agar masyarakat atau pelanggan mendapatkan informasi mengenai pembebasan tagihan listrik atau pengurangan tarif.
PLN. (Foto: Instagram/@pln_id)

Jakarta - Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan dua opsi pelayanan agar masyarakat atau pelanggan mendapatkan informasi mengenai pembebasan tagihan listrik atau pengurangan tarif sampai 50 persen.

Opsi pertama, pelanggan dapat melakukan pengecekan dengan mengakses laman resmi PLN, http://www.pln.co.id.

"Kami persilakan masuk ke website dan pilih menu pelanggan. Di sana, ada sub-menu 'stimulus COVID-19' seperti arahan Bapak Presiden," ucap Wakil Direktur Utama Darmawan Prasodjo di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Jumat, 3 April 2020.

Langkah selanjutnya, kata dia pelanggan harus memasukkan ID atau nomor meter. Kemudian, laman akan masuk ke token token listrik gratis.

"Saat token gratis berhasil didapatkan, dipersilakan memasukkan angka tersebut ke KWh meter agar dapat diskonnya sesuai arahan pemerintah," ujarnya.

Opsi kedua, pelanggan dapat melakukan pengecekan dengan mengirim pesan melalui WhatsApp ke nomor 08122123123. "Ketik (pesan) apa saja, nanti dapat balasan. Masukkan ID pelanggan, nanti akan ada token listrik gratis yang kemudian bisa dimasukkan ke KWh meter," tuturnya.

Hanya saja, nomor tersebut baru dapat melayani pelanggan pada Senin, 6 April 2020. Karena saat ini, kata dia WhatsApp PLN bermasalah. "Tetapi bukan dari pihak PLN, tetapi dari WhatsApp-nya. Mereka akan meng-upgrade karena traffic-nya tinggi," kata dia.

Baca juga: Asik, PLN Dukung Jokowi Gratiskan Pembayaran Listrik

Ia pun mengingatkan kebijakan pembebasan tagihan maupun potongan 50 persen tidak berlaku bagi semua pelanggan. Karena, kebijakan hanya berlaku bagi pelanggan listrik berkapasitas 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA bersubsidi.

Jika pelanggan listrik 900 VA memiliki kode 'M' pada nomor struk tagihan, artinya tidak mendapatkan bantuan pengurangan listrik sebesar 50 persen.

"Berarti walaupun 900 VA, mohon maaf mereka ini non-subsidi atau mampu sehingga tidak eligiblemendapatkan diskon sampai saat ini," ucap dia.

Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan tarif listrik untuk pelanggan 450 VA selama tiga bulan, sebagai stimulus membantu pemulihan ekonomi masyarakat di tengah pandemi virus corona.

"Tentang tarif listrik, perlu saya sampaikan untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan," kata Jokowi melalui video conference, Selasa sore, 31 Maret 2020.

Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar tujuh juta pelanggan, kata Jokowi diberi diskon sebesar 50 persen. "Artinya bayar separuh saja untuk April, Mei, dan Juni,” ujarnya.

Pembebasan biaya listrik ini merupakan salah satu dari enam kebijakan bantuan pemerintah bagi masyarakat dengan kemampuan ekonomi di segmen bawah, menyusul tekanan akibat Covid-19. []

Berita terkait
Patuhi Perppu, PLN Gratiskan Tarif Listrik Bertahap
PLN mulai menerapkan Perppu Nomor 1/2020 yang terkait pembebasan tarif listrik sejak 1 April dan dilakukan bertahap.
Bantah Pesan Kompensasi Listrik WFH, PLN: Hoaks
Executive Vice President Corporate Communication and Corporate Social Responsibility I Made Suprateka membantah PLN beri kompensasi listrik WFH.
Listrik Gratis 3 Bulan, ESDM Anggarkan Rp 110 T
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mendukung penuh kebijakan Presiden Joko Widodo membebaskan pembayaran listrik 24 juta pelanggan.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.