Penyalahgunaan wewenang merujuk pada tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan atau otoritas, namun menggunakan kekuasaan tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok, bukan untuk kepentingan umum. Dalam konteks artikel ini, penyalahgunaan wewenang terjadi ketika pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggunakan wewenang mereka untuk memblokir situs judi online, justru terlibat dalam pengelolaan dan pengembangan situs-situs judi online ilegal, yang merugikan negara dan merusak integritas institusi.