Gabungan berita penghinaan ibu negara, tindak pidana bersifat menjelekkan ataupun menjatuhkan yang dilakukan oknum dan ditujukan kepada istri dari kepala negara (presiden). Kegiatan ini merusak nama baik dan kehormatan keluarga besarnya. Pelaku tindakan tersebut dapat dikenai sanksi berdasarkan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang ITE dan pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 huruf E UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.