Penghematan Anggaran merujuk pada upaya pemerintah untuk mengurangi pengeluaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan tujuan meningkatkan efisiensi penggunaan dana negara. Langkah ini melibatkan identifikasi dan implementasi rencana efisiensi di berbagai sektor, termasuk kementerian/lembaga dan transfer ke daerah, serta fokus pada alokasi anggaran yang lebih terarah untuk pelayanan publik.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 menargetkan penghematan belanja negara hingga Rp 306,69 triliun, dengan fokus pada perjalanan dinas dan kegiatan seremonial.
Pemerintah Indonesia menargetkan penghematan sebesar Rp 306,69 triliun dalam APBN 2025 melalui efisiensi belanja di kementerian/lembaga dan transfer ke daerah.