Pemerintah Indonesia berencana melakukan penghematan belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Presiden Prabowo Subianto menargetkan penghematan sebesar Rp 306,69 triliun. Instruksi ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Para menteri Kabinet Merah Putih diminta untuk menyampaikan usulan penghematan anggaran ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Februari 2025. Sebelumnya, mereka harus mengidentifikasi rencana efisiensi anggaran dan mendapatkan persetujuan dari mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Prabowo meminta seluruh jajaran Kabinet Merah Putih untuk melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Efisiensi ini mencakup anggaran belanja di kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun.
Kepala daerah juga diminta untuk menyesuaikan APBD 2025 sebagai imbas dari pengurangan dana TKD sebesar Rp 50,59 triliun. Mereka diperintahkan untuk memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik, bukan berdasarkan pemerataan antar-perangkat daerah atau alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran dan memastikan bahwa dana negara digunakan secara optimal untuk kepentingan rakyat.