KPPU Rekomendasikan Evaluasi Aturan Permenhub

Dinilai tak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2009 terkait penentuan tarif, KPPU mengeluarkan rekomendasi agar Permenhub Nomor 153 Tahun 2015 dievaluasi.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf (kanan) didampingi Komisioner KPPU Sukarmi (kiri) menggelar jumpa pers Perkembangan Penegakan Hukum KPPU (2000-2017), di Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/6). Hingga tahun 2017, KPPU mencatat telah menangani sebanyak 348 perkara (tender, non-tender, merger), menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 sebanyak 2.537 terkait tender, pembayaran denda persaingan (eksekusi) mencapai Rp 579 miliar dan lainnya guna mendukung pemerintah meningkatkan penegakan hukum atas pelanggaran persaingan usaha tidak sehat. (Foto: Ant/Fahrul Jayadiputra)

Makassar, (Tagar 15/6/2017) – Dinilai tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 terkait penentuan tarif, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan rekomendasi agar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 153 Tahun 2015 dievaluasi.

“Jadi dalam sidang putusan perkara persaingan usaha itu telah dihasilkan suatu keputusan dengan menghukum bersalah PT Angkasa Pura Logistik dan mengeluarkan rekomendasi untuk mengevaluasi aturannya,” ujar Ramli Simanjuntak, Kepala Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Makassar di Makassar, Rabu (14/6).

Ia mengatakan, rekomendasi untuk mengevaluasi karena Permenhub Nomor 153 Tahun 2015 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ramli menyebut, dalam rekomendasi yang dikeluarkan itu, Kementerian Perhubungan diminta untuk memberikan sanksi kepada PT Angkasa Pura I (Persero) yang secara sengaja melimpahkan kewenangan pengelolaan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar kepada PT Angkasa Pura Logistik karena telah melanggar Pasal 233 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2009.

Kemenhub, Kementerian BUMN, bersama Otoritas Bandar Udara juga diminta untuk membuat aturan atau regulasi yang jelas serta pengawasan yang lebih efektif mengenai penyelenggaraan "Regulated Agent" di bandar udara seluruh Indonesia. "'Regulated Agent' untuk lebih menjamin keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan dengan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. Jadi bukan sebaliknya, untuk memonopoli,” ujarnya.

Adapun sanksinya, yakni PT Angkasa Pura Logistik terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU menghukum PT Angkasa Pura Logistik membayar denda sebesar Rp 6,5 miliar lebih yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah. Selain itu memerintahkan terlapor satu PT Angkasa Pura Logistik untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut kepada KPPU.

Sebelumnya, perkara ini bermula ketika PT Angkasa Pura Logistik di Terminal Kargo Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar menetapkan tarif jasa kargo dan pos pesawat udara dari Rp 400 menjadi Rp 500 per kilogram. Tarif ini berlaku sejak 1 April 2014.

Selain itu, ada juga tarif jasa pemeriksaan dan pengendalian keamanan kargo (regulated agent) dan pos senilai Rp 550 per kilogram. Tarif ini berlaku pada 20 Juli 2015. (yps/ant)

Berita terkait
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban