KPPU Minta Pemerintah Daerah Ikutkan UKM

KPPU dorong efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, antara lain pengadaan barang pemerintah melalui katalog elektronik (e-Katalog)
Juru Bicara sekaligus Anggota KPPU, Guntur Saragih (tengah) bersama anggota KPUU lainnya. (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati)

Bandung - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong terciptanya efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, salah satunya dalam pengadaan barang Pemerintah melalui katalog elektronik (e-Katalog).

Menurut Juru Bicara sekaligus Anggota KPPU, Guntur Saragih, berdasarkan kajian KPPU terhadap e-Katalog, terutama terkait partisipasi pelaku usaha dalam hal keikutsertaan pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog. Ternyata ditemukan beberapa hal yang masih harus diperbaiki agar terwujud persaingan usaha yang sehat bagi semua pelaku usaha, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

“Dalam peningkatan partisipasi dan keterlibatan pelaku UKM dalam pengadaan barang dan jasa, KPPU menyarankan LKPP untuk dapat melakukan berbagai hal,” tuturnya dalam acara Forum Jurnalis KPPU Kanwil III melalui daring, Bandung, 12 September 2020.

1. Mendorong Pemerintah Daerah Kembangkan Sistem

Pertama, mendorong dan mempermudah pelaku UKM produsen atau rantai terdekat prinsipal produsen masuk ke dalam katalog elektronik nasional untuk produk tertentu dengan basis pengadaan di tiap daerah. Kedua, mendorong pemerintah daerah dengan persetujuan LKPP menerbitkan katalog elektonik local, yang mengutamakan pelaku UKM di daerah sebagai penyedianya.

“Ketiga, mendorong pemerintah daerah menerbitkan daftar barang atau dan jasa yang pengadaannya wajib menggunakan katalog elektronik. Sehingga untuk pengadaan barang lainnya, Pemerintah Daerah dapat menggunakan metode pengadaan lain seperti lelang atau tender atau penunjukan langsung sesuai peraturan perundangan yang berlaku, yang pesertanya diprioritaskan untuk pelaku UKM daerah,” jelas dia.

Keempat, KPPU pun mendorong pemerintah daerah mengembangkan sistem pengadaan dengan model tersendiri di setiap daerah sesuai karakteristik pelaku UKM dan daerah tersebut dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini misalnya telah dilakukan di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat.

“LKPP dapat memperbaiki ketentuan salah satu persyaratan penyedia katalog elektronik yang mengharuskan harga barang atau jasa yang ditawarkan katalog elektronik adalah harga yang lebih rendah atau sama dengan harga non Pemerintah menjadi harga yang kompetitif,” terang dia.

Hal ini untuk menghilangkan hambatan konsumen non Pemerintah mendapatkan harga yang lebih baik, serta menghilangkan hambatan pricing strategy bagi penyedia barang atau jasa yang tidak hanya memperhatikan aspek biaya dalam menentukan harga penawaran.

Masih Ada Hambatan untuk UKM

Selain itu, KPPU pun menilai klausul dalam Pasal 13 huruf f Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah No. 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik menghambat akses UKM terutama di daerah untuk ikut serta. Sebab, dalam Pasal tersebut dikatakan, bahwa salah satu persyaratan penyedia dalam katalog elektronik mengatur bahwa jika penyedia berbentuk badan usaha perorangan, maka penyedia merupakan prinsipal produsen atau mata rantai pasok terdekat dari prinsipal produsen.

“Ini artinya, hanya produsen prinsipal dan distributor utama yang bisa masuk sebagai penyedia barang dalam sistem tersebut. Proses pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh usaha kecil dan menengah untuk dapat masuk sistem tersebut jelas menghambat UKM,” keluh dia.

Klausul tersebut jelas menghambat akses bagi pelaku usaha kecil dan menengah (terutama di daerah) untuk menjadi penyedia dalam sistem katalog elektronik nasional dan daerah. Dalam perspektif persaingan usaha, persyaratan tersebut menjadi faktor yang menghambat pelaku usaha lain untuk masuk ke pasar (entry barrier), yakni pelaku usaha kecil dan menengah yang tersebar di berbagai daerah. “Untuk itu KPPU menilai pengaturan dalam pasal 13 huruf f tersebut perlu ditinjau ulang, agar dapat lebih memberikan kesempatan kepada pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai daerah,” tegas dia.

Terkait dengan Tugas yang dituangkan dalam UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya pasal 35 huruf e, KPPU ditugaskan memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

“Oleh karenanya, KPPU mendorong untuk LKPP segera menanggapi saran pertimbangan terkait e-katalog tersebut. Saran atau rekomendasi ini pun telah disampaikan oleh KPPU kepada kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) melalui 2 (dua) surat saran pertimbangan yang disampaikan pada 19 Maret 2020 dan 24 Juli 2020,” kata dia.

Untuk diketahui Peraturan LKPP No. 11/2018, pasal 13 huruf f berbunyi: Persyaratan Penyedia dalam Katalog Elektronik terdiri atas: (f) dalam hal penyedia Katalog Elektronik berbentuk Badan Usaha Perorangan maka penyedia merupakan Prinsipal Produsen atau mata rantai pasok terdekat dari principal produce. []

Berita terkait
Dua Juta Pelaku UMKM Jabar Bakal Dapat Bantuan Tunai
Sekitar dua juta pelaku UMKM di Jabar bakal dapatkan bantuan tunia agar dapat kembali berproduksi usai terpukul pandemi Covid-19
Bantuan Kredit Stimulus Menggerakkan UMKM Jabar
Pandemi Covid-19 memukul sektor kehidupan dan ekonomi sehingga daya beli masyarakat turun, bantuan kredit dikucurkan untuk menggerakkan UMKM Jabar