Kelompok berita konten pornografi merupakan informasi yang berisi tentang seksualitas yang dibuat manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, dan gerak tubuh kemudian disebarluaskan melalui media atau produk elektronik. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewaspadai pornografi yang beredar di dunia maya karena saat ini materi ini menguasai konten negatif Indonesia. Pada 2018-2019 Sekretaris Direktorat Jendral Aplikasi Informatika menemukan sebanyak 898.108 konten terlarang.