Jadi Tersangka Kasus Pronografi, Dea 'OnlyFans' Hanya Wajib Lapor

Dea tidak ditahan karena permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta statusnya yang masih merupakan seorang mahasiswi.
Tersangka kasus pornografi, Dea \\'OnlyFans\\'. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Kreator konten OnlyFans Dea alias @gresaids, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran konten pornografi. Namun, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan dan hanya mengenakan wajib lapor.

"Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, saat dikonfirmasi, Sabtu, 26 Maret 2022.

Zulpan menjelaskan, alasan Dea tidak ditahan adalah permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta status Dea yang masih merupakan seorang mahasiswi. 

"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ujarnya, dikutip dari Antara.

Zulpan juga mengatakan, Dea telah mengakui telah membuat video asusila tersebut dan dengan sengaja mengunggahnya ke situs OnlyFans untuk mencari keuntungan.

"Yang bersangkutan mengakui pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih. Beberapa foto dibuat sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis malam, 24 Maret 2022.

Kemudian, polisi menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu, 26 Maret 2022 dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.



Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya.



Adapun pasal persangkaannya adalah sebagai berikut; Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau pasal 8 jo {asal 34 dan atau Pasal 9 jo pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Kreator konten OnlyFans Dea menjadi perbincangan hangat usai menjadi bintang tamu di podcast YouTube Deddy Corbuzier.

Dalam podcast tersebut, Dea menyatakan meraup keuntungan yang terbilang besar dari hasil penjualan konten foto dan video seksi via situs OnlyFans.

OnlyFans adalah sebuah situs penyedia konten berlangganan yang berbasis di London, Inggris.

Pembuat konten dapat memperoleh uang dari "penggemar" atau "fans" yang berlangganan konten mereka. Hal ini memungkinkan pembuat konten untuk menerima dana langsung dari penggemar mereka setiap bulan serta tip dan fitur tayangan berbayar atau "pay per view".

Layanan tersebut populer dan umumnya dikaitkan dengan konten seksual, juga menampung karya pembuat konten lain, seperti pakar kebugaran fisik, musisi, dan pembuat konten lain yang memposting secara daring. []



Baca Juga


Berita terkait
Ini Pengakuan Dea Jual Foto Bugil di OnlyFans, Sering Horny
Publik kembali dihebohkan dengan pengakuan seorang perempuan Bernama Dea yang menjual foto-foto bugilnya di OnlyFans.
Dea OnlyFans Jadi Tersangka Kasus Pornografi
Penyidik Ditreskrimsus telah mengantongi sejumlah alat bukti.
Artis DC Terancam UU ITE dan Pornografi
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menerangkan bahwa artis inisial DC dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.