Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta adalah lembaga penegak hukum yang berwenang menangani berbagai kasus pidana, termasuk tindak pidana korupsi, di wilayah DKI Jakarta. Dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan di PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Indofarma, Arief Pramuhanto, dan Direktur PT Indofarma Global Medika periode 2020-2023, GSR. Kejaksaan berkomitmen untuk menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi, serta terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp371 miliar.