Ketiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya telah ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Indofarma, Arief Pramuhanto, dan Direktur PT Indofarma Global Medika periode 2020-2023, GSR. Perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian negara yang mencapai kurang lebih Rp371 miliar.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga menetapkan tersangka baru berinisial BPE dalam kasus ini. BPE diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup kuat mengenai keterlibatan BPE dalam kasus tersebut.
Arief Pramuhanto, yang menjabat sebagai Direktur Utama Indofarma periode 2019-2023, diduga memanipulasi laporan keuangan perusahaan pada tahun 2020. Tindakan ini dianggap sebagai upaya untuk menyembunyikan kerugian perusahaan dan memperoleh keuntungan pribadi. Penyidik Kejati DKI Jakarta telah mengumpulkan berbagai bukti, termasuk dokumen keuangan dan keterangan saksi, yang mendukung dugaan tersebut.
Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengungkap dan menangani kasus korupsi di sektor perusahaan milik negara. Kejaksaan berkomitmen untuk menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi. Selain itu, Kejaksaan juga akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat dalam pengelolaan keuangan perusahaan milik negara. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menghimbau kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan perusahaan untuk selalu menjalankan tugasnya dengan jujur dan transparan. Upaya ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan memastikan bahwa dana negara digunakan secara tepat dan efektif.