Kemenkes: Sistem Baru Rujukan BPJS Tak Berjenjang Dimulai Januari 2026

Kementerian Kesehatan akan memberlakukan sistem baru rujukan bagi pasien BPJS Kesehatan.
Kemenkes: Sistem Baru Rujukan BPJS Tak Berjenjang Dimulai Januari 2026. (Foto: Tagar/Dok istimewa)

TAGAR.id, Jakarta - Kementerian Kesehatan akan memberlakukan sistem baru rujukan bagi pasien BPJS Kesehatan. Sistem baru rujukan tak berjenjang ini akan mulai berlaku pada Januari 2026.

“Hampir dua tahun kita sudah membahas ini, dua tahun lebih. Dan sudah sampai di tahap final, finalisasi. Harapan kita nanti di Januari kita bisa launch ya,” kata Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan Obrin Parulian, dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta, Jumat (21/11).

Obrin mengatakan sistem rujukan ini dilakukan berdasarkan Permenkes 16 Tahun 2024. Dengan sistem baru ini, pasien bisa langsung dirujuk ke rumah sakit paripurna sekalipun, tanpa melalui tingkat madya.

“Jadi memang ini akan terjadi sebuah perubahan yang cukup signifikan, di mana tujuan kita adalah menyediakan akses kualitas dan keterjangkauan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat,” tutur Obrin.

Sistem rujukan lama mengharuskan pasien melalui pemeriksaan di fasilitas kesehatan secara berjenjang. Dengan sistem baru ini, pasien dari faskes dasar bisa langsung dirujuk ke rumah sakit tingkat tertinggi.

“Si peserta JKN ini kondisi medisnya apa? Sakitnya apa? Kebutuhannya apa? Itu kita terjemahkan lewat sistem yang dibangun, nanti dia akan dikirim ke faskes yang kompeten sesuai kelompok penyakitnya,” ucap dia.

Berita terkait
Kasus MBG Akan Diupdate Per Hari oleh Kemenkes, Sama Seperti Covid-19
Kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) turut dipantau oleh Kementerian Kesehatan. Setiap hari, data mengenai keracunan akan diperbaharui.
Tak Hanya Diawasi BGN, Kerja SPPG Bakal Dipantau Kemenkes dan BPOM
Budi mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun panduan terkait gal yang harus diperiksa dalam penyajian MBG.
Kemenkes Keluarkan Edaran Waspada Covid-19, Imbas Kenaikan di Asia
Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran (SE) guna meningkatkan kewaspadaan Covid-19 maupun risiko wabah lainnya.