TAGAR.id, Jakarta – Badan Penyelenggaraan Jaminan sosial (BPJS) Kesehatan merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengatur segala jenis asuransi kesehatan bagi warga negara Indonesia. Namun, tahukah kalian jika BPJS Kesehatan tidak hanya menjamin kesehatan tetapi juga menjamin alat kesehatan yang dibutuhkan penggunanya.
Kesehatan menjadi hal yang sangat penting bagi kehidupan manusia oleh karena itu semua orang berbondong-bondong mencari kesehatan dirinya sendiri. Namun, beberapa orang membutuhkan alat bantu kesehatan supaya hidupnya bisa tetap normal seperti orang lainnya.
Mulai dari kacamata hingga alat bantu khusus lainnya yang ditanam didalam tubuh supaya orang tersebut tetap dapat beraktivitas dengan normal.
BPJS Kesehatan selaku penyedia layanan asuransi kesehatan juga menjamin dan menerima klaim alat kesehatan bagi penduduk Indonesia. Berikut merupakan 7 jenis alat kesehatan diluar INA CBG’s yang dapat kalian ajukan klaim ke pihak BPJS Kesehatan.
1. Kacamata
Kacamata bisa kalian klaim ke pihak BPJS Kesehatan atas rekomendasi dokter spesialis mata serta adanya bukti pemeriksaan mata. Tarif yang diberikan BPJS Kesehatan untuk kacamata sendiri berbeda-beda sesuai kelas dengan rincian kelas 1 : Rp.300.000, kelas 2: Rp 200.000, kelas 3: Rp 150.000. Adapun dokumen yang diperlukan:
- Surat Eligibilitas Peserta (tindasan NCR atau salinannya)
- Surat keterangan medis dari dokter yang merawat (keterangan indikasi medis) atau resep kacamata
- Tanda tangan pasien atau anggota keluarganya
- Baca Juga: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online Hingga Kartu Hilang
2. Alat bantu dengar
Selain kacamata pengguna juga bisa mendapatkan penggantian alat bantu dengar atas rekomendasi dokter spesialis THT maksimal 5 tahun sekali. Klaim yang dapat diajukan mencapai nilai maksimal Rp 1.000.000 sesuai indikasi medis. Adapun dokumen yang diperlukan:
- Surat Eligibilitas Peserta (tindasan NCR atau salinannya)
- Surat keterangan medis dari dokter yang merawat (keterangan indikasi medis) atau resep alat bantu dengar
- Baca Juga: Cara Klaim Jaminan Kematian Ke BPJS Ketenagakerjaan
3. Protesa alat gerak
Protesa alat gerak bisa kalian klaim sesuai dengan rekomendasi dokter spesialis bedah atau tulang setelah melewati beberapa pemeriksaan. Nominal maksimal yang didapatkan pasien mencapai Rp. 2.500.000 dengan kurun waktu paling cepat 5 tahun. Adapun dokumen yang diperlukan:
- Surat Eligibilitas Peserta (tindasan NCR atau salinannya)
- Surat keterangan medis dari dokter yang merawat (keterangan indikasi medis)atau resep protesa gerak
- Baca Juga: Ini Nih, Syarat dan Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan
4. Protesa gigi
Sama halnya dengan protesa alat gerak, protesa gigi juga memerlukan rekomendasi dari dokter gigi setelah dilakukan pemeriksaan. Nilai maksimal yang diberikan dalam klaim protesa gigi mencapai Rp 1.000.000. Adapun dokumen yang diperlukan:
- Surat Eligibilitas Peserta (tindasan NCR atau salinannya)
- Surat keterangan medis dari dokter yang merawat (keterangan indikasi medis) atau resep protesa gigi
5. Korset tulang belakang
Jika kalian ingin mengklaim korset tulang belakang ke pihak BPJS Kesehatan kalian memerlukan surat rekomendasi dari dokter bedah saraf/bedah umum/bedah tulang belakang.
Nominal yang kalian dapatkan maksimal sampai Rp 350.000 dengan kurun waktu paling cepat 2 tahun. Adapun dokumen yang diperlukan.
- Surat Eligibilitas Peserta (tindasan NCR atau salinannya)
- Surat keterangan medis dari dokter yang merawat (keterangan indikasi medis)/ resep korset
- Baca Juga: Ingin Klaim BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Batasan Waktunya
6. Collar neck
Klaim alat penyanggah leher harus dengan rujukan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Angka klaim maksimal yang bisa didapatkan pengguna mencapai Rp. 150.000 dengan kurun waktu paling cepat 2 tahun. Adapun dokumen yang diperlukan:
- Surat Eligibilitas Peserta (tindasan NCR atau salinannya)
- Surat keterangan medis dari dokter yang merawat (keterangan indikasi medis) atau resep collar neck
7. Kruk
Kalian memerlukan rekomendasi dari dokter spesialis bedah umum/ortopedi/bedah tulang dalam mengklaim krukini. Nominal yang akan kalian dapatkan maksimal mencapai Rp. 350.000 dengan kurun waktu paling cepat per 5 tahun. Adapun dokumen yang diperlukan
- Surat Eligibilitas Peserta (tindasan NCR atau salinannya)
- Surat keterangan medis dari dokter yang merawat (keterangan indikasi medis) atau resep kruk
(Dimas Rafika)