Alvin Lim Bantah Semua Pernyataan yang Dilayangkan Rasman

Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, membantah secara tegas terkait adanya kritikan dan dugaan fitnah yang dilayangkan Rasman Arif Nasution.
LQ Indonesia Lawfirm

Jakarta - Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, membantah secara tegas terkait adanya kritikan dan dugaan fitnah yang dilayangkan advokat Rasman Arif Nasution yang menyebut Alvin Lim tidak memiliki legalitas dan tidak profesional.

"Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA memiliki KTA dan BAS resmi dari pengadilan tinggi, juga ijazah SH terdaftar di STIH Gunung Jati, Semua syarat advokat sesuai UU advokat dipenuhi Alvin Lim," kata Sugi dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Selasa, 25 Januari 2022.

"Baru seminggu yang lalu kan sidang di PN Tangerang, melawan Polda Banten. Di depan persidangan hakim dan polisi memeriksa keabsahan surat Alvin sebagai advokat. Jika bermasalah, tentukan Hakim yang mulia tidak akan mengijinkan Alvin bersidang," sambung Sugi.

Mengenai KTA Alvin Lim di KAI oleh Razman, dijelaskan Sugi bahwa KAI bukan satu-satunya organisasi advokat di Indonesia sejak MK memperbolehkan Multi bar. "Jadi keterbatasan pengetahuaan Rasman jangan dijadikan tolak ukur, kalo tidak terdaftar KAI makan advokat tidak sah. Bisa marah nanti Otto Hasibuan sebagai ketua Peradi. Pastinya Alvin Lim bukan anggota KAI," kata Sugi.

Sugi pun menyarankan agar Rasman memfokuskan diri untuk mengurusi kliennya tanpa harus mempersoalkan perkara lain. Pihak LQ Indonesia Lawfirm juga medesak agar Rasman tak perlu mencapumpuri urusan kliennya dan berupaya menjadi pahlawan.


Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA memiliki KTA dan BAS resmi dari pengadilan tinggi, juga ijazah SH terdaftar di STIH Gunung Jati.


"Saya sarankan Rasman sebaiknya mengurusi kliennya sendiri, karena setahu saya urus klien sendiri aja ga becus sampai dia dipecat oleh Richard Lee, malah marah-marah labrak Hotman Paris. Kebebasan masyarakat untuk memilih pengacara, itu diatur dalam Undang-Undang. Ini apalagi Rasman mencampuri urusan klien LQ dan seorah pahlawan di siang bolong mau bela Kapolda Metro Jaya," katanya.

"Apa dia lupa Kapolda Metro bisa bertindak tangkap anggota-anggota dia di Pemuda Pancasila yang menganiayya Polisi pas PP demo? Apakah Rasman sebagai advokat tidak tahu kode etik, tanpa legal standing menyerang Advokat lain yang membela kepantingan kliennya adalah korban investasi bodong. apakah ada surat kuasa dia dari Kapolda Metro Jaya? Bahkan Presiden Jokowi belum lama ini berpidato agar semua pihak membasmi investasi bodong menedukung dan merespons perjuangan LQ Indonesia Lawfirm dalam mememerangi investasi bodong," katanya lagi.

"Jadi perjuangan Advokat ALvin Lim yang sepenuh hati membela masyarakat harusnya didukung apalagi orang tersebut ingin menegakkan hukum kecuali apabila oknum advokat itu ingin pansos saja. Saya tegaskan klien LQ dalam kasus investasi bidong mendukung dan meminta agar LQ melakukan pembelaan full atsa kasus meraka yang mandek di mana setelah itu akhirnya PMJ bertindak dan menaikkan kasus Mahkota ke penyidikan, no viral no justice itu nyata dan dilema jaman now," kata Sugi.

Sugi menegaskan bahwa mengenai berita Majalah Keadilan yang gugat Alvin Lim Rp 100 miliar, itu hak mereka. Pihaknya pun diguat Rp 100 triliun pun tak mempermasalahkan. "Malah menunjukkan Fajar Gora pengacara tidak berkaualitas, apalagi Dewan Pers sudah mengeluarkan resolusi bahwa tulisan Majalah Keadilan berisi berita yang tidak berimbang dan opini yang menghakimi," katanya.

"Majalah keadilan itu gugat Alvin Lim hanya untuk pansos karena popularitas mereka sudah redup. Apalagi katanya mau sumbang 100 M untuk korban Covid-19 tapi nyatanya wartawan Majalah Keadilan minta duit sama Wakpolda untuk uang sekolah anaknya. Kan lucu. Majalah Keadilan milik koruptor Panda Nababan juga sudah digugat Alvin Lim pula di Pengadilan atas perbuatan melawan hukum. Jadi nanti kita lihat saja putusan pengadilan," ujar Sugi.


###

Untuk itu, LQ Indonesia Law Firm memberikan Hak Jawab/Klarifikasi sebagai berikut:

Kritikan dan fitnah Razman bahwa Alvin Lim tidak punya legalitas dan tidak profesional, Sugi selalu Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm membantah dengan tegas.

"Advokat Alvin Lim SH, MSc, CFP, CLA, memiliki KTA dan BAS resmi dari Pengadilan Tinggi, juga ijazah SH terdaftar di STIH Gunung Jati, semua syarat advokat sesuai UU advokat dipenuhi Alvin Lim."

"Baru seminggu lalu kan sidang di PN Tangerang melawan Polda Banten. Di depan persidangan hakim dan polisi memeriksa keabsahan surat Alvin sebagai advokat. Jika bermasalah, tentunya hakim yang mulia tidak akan mengizinkan Alvin bersidang."

"Saya sarankan Razman sebaiknya mengurusi kliennya sendiri karena setahu saya urus klien sendiri aja gak becus sampai dia dipecat oleh Richard Lee, malah marah-marah labrak Hotman Paris. Kebebasan masyarakat untuk memilih pengacara, itu diatur undang-undang. Ini apalagi Razman malah mencampuri klien LQ dan seolah pahlawan di siang bolong mau bela Kapolda Metro Jaya. Apa dia lupa Kapolda Metro Jaya bisa bertindak tangkap anggota-anggota dia Pemuda Pancasila yang menganiaya polisi pas PP demo? Apakah Razman sebagai advokat tidak tahu kode etik, tanpa legal standing menyerang advokat lain yang membela kepentingan kliennya yang adalah korban investasi bodong. Apakah ada surat kuasa dia dari Kapolda Metro Jaya? Bahkan presiden Jokowi belum lama berpidato agar semua pihak membasmi investasi bodong mendukung dan merespon perjuangan LQ Indonesia Lawfirm dalam memerangi investasi bodong."

"Jadi perjuangan advokat Alvin Lim yang sepenuh hati membela masyarakat harusnya didukung apalagi orang tersebut ingin menegakkan hukum kecuali apabila oknum advokat itu ingin pansos saja. Saya tegaskan klien LQ dalam investasi bodong mendukung dan meminta agar LQ melakukan pembelaan FULL atas kasus mereka yang mandek dimana setelah itu akhirnya PMJ bertindak dan menaikkan Kasus Mahkota ke "penyidikan", No Viral, No Justice itu nyata dan dilema jaman NOW," tutup Sugi.

Mengenai berita Majalah Keadilan Gugat Alvin Lim 100 Milyar, itu hak mereka. Mau gugat 100 triliun pun silahkan. Malah menunjukkan Fajar Gora pengacara tidak berkualitas, apalagi Dewan Pers sudah mengeluarkan resolusi bahwa tulisan Majalah Keadilan berisi berita tidak berimbang dan opini menghakimi. Majalah Keadilan itu gugat Alvin Lim hanya untuk pansos karena popularitas mereka sudah redup. Apalagi katanya mau sumbang 100M untuk korban Covid, tapi nyatanya wartawan Majalah Keadilan mintavduit sama Wakapolda untuk uang sekolah anaknya. Kan lucu. Majalah Keadilan milik koruptor Panda Nababan juga sudah digugat sama Alvin Lim pula di pengadilan atas perbuatan melawan hukum. Jadi nanti kita lihat saja putusan pengadilan," jawab Sugi.[]


***

Berita ini sekaligus untuk mengoreksi pemberitaan redaksi pada 23 Januari berjudul 'Razman Arif Nasution: Celoteh Alvin Lim Dinilai Hujat Institusi Polri'. Bagi LQ Indonesia Law Firm, pemberitaan itu tidak berimbang dan berisi opini menghakimi.

Berita terkait
Korban Kekerasan, Advokat Solo Geruduk Polresta Surakarta
Jadi korban kekerasan buntut kerusuhan demo Omnibus Law, puluhan advokat Peradi Solo mendatangi Polresta Surakarta.
Bertemu Kejari Jaksel, Advokat Djoktjan Akan Diperiksa
Kejaksaan Agung akan memeriksa advokat Djoko Tjandra, Anita Kolopaking terkait pertemuannya dengan Kejari Jakarta Selatan, Nanang Supriatna.
Profil Anita Kolopaking, Advokat Pembela Djoko Tjandra
Karena membela buron Djoko Tjandra, nama Anita Kolopaking menjadi perbincangan publik dalam beberapa hari terakhir ini
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.