Syekh Ali Jaber Ditusuk, DPR Segera Bikin Regulasi

Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf berharap dapat merealisasikan regulasi dukungan terhadap tokoh agama menyusul penusukan Syekh Ali Jaber.
Pendakwah kondang Syekh Ali Jaber. (Foto: Instagram/syekh.alijaber)

Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf berharap dapat segera merealisasikan regulasi yang dapat memberi perlindungan terhadap tokoh agama, menyusul peristiwa ditusuknya Syekh Ali Jaber saat berdakwah di Lampung. 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengecam insiden penusukan terhadap pendakwah asal Madinah, Arab Saudi itu yang sedang bersafari dakwah di Sumatera. 

Para tokoh agama berhak memperoleh perlindungan dari tindakan persekusi, kekerasan fisik maupun nonfisik

"Kami harap dalam waktu dekat bisa segera merumuskan strategi yang lebih komprehensif untuk melindungi para tokoh agama," ujar Yusuf, kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 14 September 2020. 

Menurut dia, serangan terhadap Syekh Ali Jaber sudah melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) dan Hak Asasi Manusia (HAM). 

Baca juga: Din Syamsuddin Ragu Penusuk Syekh Ali Jaber Orang Gila

"Pasal 28 e ayat (1) dan 29 ayat (2) UUD 1945 merupakan dasar hukum yang menjamin setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat sesuai agamanya. Sementara, kedudukan negara adalah untuk menjamin kemerdekaan setiap warganya atas hal-hal tersebut,” ujar Bukhori.

Bukhori berkata, dalam Pasal 28G UUD 1945 turut mengatur jaminan hak bagi setiap orang untuk memeroleh perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. 

"Perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusia terhadap warga negara yang dijamin dalam konstitusi tersebut mencakup siapapun tanpa terkecuali, termasuk tokoh agama," kata dia. 

Infografis: Pendakwah Syekh Ali Jaber DitusukKronologi kasus penyerangan terhadap pendakwah Syekh Ali Jaber. (Infografis: Tagar/Regita Setiawan P)

Merujuk data Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 2018, terdapat 21 peristiwa kekerasan dengan korban tokoh agama. Kasus tersebut di antaranya terjadi di Aceh, Banten, DKI Jakarta, Yogyakarta, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur. Sementara di Jawa Barat menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, yakni 13 kasus.

Dia menekankan, tindakan kekerasan itu tidak hanya menimbulkan luka cedera yang parah, tetapi sampai berakibat pada kematian sebagaimana menimpa Ustad Prawoto, Pengurus Persatuan Islam di Bandung, yang dianiaya hingga tewas. 

Bukhori menilai insiden kekerasan tersebut menggambarkan bahwa para tokoh agama merupakan kelompok sosial yang sangat rentan. Maka itu, dibutuhkan rencana aksi yang sistematis untuk melindungi mereka. 

Baca juga: Saat Syekh Ali Jaber Ditusuk Pisau di Bandar Lampung

Pasalnya, eksistensi mereka sangat strategis untuk memberikan pemahaman tentang kerukunan umat beragama terhadap masyarakat Indonesia yang heterogen. 

“Para tokoh agama berhak memperoleh perlindungan dari tindakan persekusi, kekerasan fisik maupun nonfisik, bahkan ancaman hukum saat melakukan peran-nya dalam menyampaikan ajaran agama terhadap umatnya," kata Yusuf.

Secara yuridis, kata dia, sebenarnya terdapat peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tokoh agama seperti UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Akan tetapi, peraturan itu belum mengatur secara komprehensif terkait perlindungan terhadap tokoh agama, sehingga tindakan persekusi maupun kekerasan terhadap tokoh agama kerap berulang. 

Oleh sebab itu, dia berharap regulasi perlindungan terhadap tokoh agama harus segera diwujudkan secara serius, melalui penyediaan perangkat hukum yang memadai, untuk mengantisipasi insiden itu kembali berulang.

Diketahui, Pendakwah kondang Syekh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal saat mengisi acara di Lampung, pada Minggu sore, 13 September 2020. Dalam video yang beredar melalui pesan WhatsApp, Syekh Ali Jaber terlihat mendadak ditusuk saat sedang di atas panggung oleh seorang pemuda. []

Berita terkait
Penusukan Syekh Ali Jaber Disebut Perbuatan Jahiliah
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menyebut insiden penusukan terhadap Syekh Ali Jaber sebagai perbuatan jahiliah.
MUI: Penyerangan Syekh Ali Jaber Kriminalisasi Ulama
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin mengecam keras tindakan penusukan terhadap Pendakwah kondang Syekh Ali Jaber
Dakwah di Lampung, Syekh Ali Jaber Ditusuk Orang
Pendakwah kondang Syekh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal saat mengisi acara di Lampung, pada Minggu sore, 13 September 2020.
0
FAO Apresiasi Capaian Kinerja Pertanian Indonesia
Kepala Perwakilan FAO, Rajendra Aryal mengapresiasi capaian kerja yang dilakukan jajaran Kementerian Pertanian selama tiga tahun terakhir.