Jakarta – Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA, meminta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk segera memanggil petinggi BPJS Kesehatan.
Pemanggilan ini terkait dugaan tumpang tindih data peserta asuransi kesehatan antara tanggungan Pemerintah Pusat melalui BPJS-KIS dengan JKRA dari Pemerintah Aceh.
Hal ini disampaikan pria yang akrab disapa Syech Fadhil ini dalam sambutannya pada siding paripurna DPD RI, Selasa 15 Maret 2022. “Kita meminta DPD RI atas nama kelembagaan, terutama Komite III, untuk memanggil direksi BPJS Kesehatan,” kata Syech Fadhil.
Kita berharap BPJS menjelaskan hal ini. Kita juga meminta Pemerintah Aceh segera menyelesaikan hal ini.
Menurutnya, pemanggilan ini imbas dari kegaduhan yang sedang terjadi di Aceh. Dimana, Pemerintah Aceh, baik eksekutif dan legislatif, sepakat menghentikan pembayaran premi JKA untuk 2,2 juta masyarakat mulai 1 April 2022.
- Baca Juga: Tetapkan 1 Maret Hari Kedaulatan, Ketua DPD RI Apresiasi Inisiasi Sri Sultan Hamengkubuwono X
- Baca Juga: Ketua DPD RI: 22 Maret Pasar Turi Harus Sudah Beroperasi, Tak Boleh Mundur Lagi
Kondisi ini, kata Syech Fadhil, terjadi karena direksi BPJS Kesehatan tak kunjung merespon permintaan DPR Aceh untuk memberikan data rill terkait nama masyarakat Aceh yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat dan mana data masyarakat Aceh yang ditanggung oleh JKRA.
“Permintaan ini sebenarnya sudah diminta sejak 2020 lalu, namun tak kunjung direspon. Imbasnya, Pemerintah Aceh, baik eksekutif dan legislatif sepakat menghentikan premi untuk JKRA yang juga peserta yang diasuransikan sebanyak 2,2 juta jiwa masyarakat Aceh per 1 April 2022 sehingga menimbulkan kegaduhan,” kata Syech Fadhil.
Sikap ketidakterbukaan BPJS dalam menjelaskan data masyarakat Aceh yang dimaksudkan dalam KIS dan JKRA dinilai berdampak pada masyarakat pada umumnya.
- Baca Juga: Ketua DPD RI: Sekolah Harus Punya Pelajaran Tanggap Bencana
- Baca Juga: Ketua DPD RI Dukung Jatim Jadi Pilot Project e-Perda
Pemerintah Aceh sendiri curiga jika adanya tumpang tindih data di BPJS Kesehatan selama ini. Hal ini juga menguatkan adanya dugaan klaim ganda, yaitu satu peserta yang sakit diklaim dua tempat, Pemerintah Pusat melalui KIS dan Pemerintah Aceh melalui JKRA.
“Karena memang premi dari JKRA setiap tahunnya mencapai Rp1,2 triliun. Ini jumlah yang besar. Kita berharap BPJS menjelaskan hal ini. Kita juga meminta Pemerintah Aceh segera menyelesaikan hal ini,” kata pria yang akrab dengan kalangan dayah dan ulama di Aceh ini lagi. []