Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Internal Terkait Penyertaan Kartu BPJS Kesehatan untuk Jual Beli Tanah

Kementerian ATR/BPN terus lakukan sosialisasi terkait kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus lakukan sosialisasi terkait kartu BPJS Kesehatan. (Foto: Tagar/Kementerian ATR/BPN)

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus lakukan sosialisasi terkait kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli. 

Hal ini menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional. Sosialisasi dilakukan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Suyus Windayana menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN menjadi bagian dari pemerintah untuk menjalankan Inpres 1/2022 ini. 

Untuk itu, para jajaran bertugas untuk memastikan seluruh pemohon yang mengajukan peralihan hak jual beli tanah adalah anggota aktif dari BPJS Kesehatan. 


Saya harapkan bahwa kegiatan hari ini benar-benar menjadi kesempatan bagi jajaran BPJS dan Kementerian ATR/BPN seluruh Indonesia untuk melakukan kolaborasi.


"Ini merupakan program nasional, kita akan melakukan gotong royong dengan program ini, melaksanakan kegiatan ini, peralihan hak atas tanah yang dengan tambahan satu prosedur yaitu kaitannya dengan kepesertaan BPJS Kesehatan," ujarnya secara daring, Kamis, 24 Februari 2022.

Pada 1 Maret 2022 mendatang, Kementerian ATR/BPN akan mulai menerapkan kebijakan tersebut. Pemohon peralihan hak atas tanah diminta untuk melampirkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan, sementara sistem integrasi masih dalam proses pembangunan. 

"Mudah-mudahan bulan depan sudah selesai di sistem online kita dengan BPJS. Jadi bisa memasukkan nomor kartu BPJS atau NIK, setelah keluar kita kirim datanya ke Dukcapil dan ke BPJS juga jadi tidak perlu dicek lagi," tutur Suyus Windayana.

Ia melanjutkan, selama proses pelayanan dengan aturan baru ini, semua berkas yang diajukan akan diterima, baik bagi pemohon anggota aktif maupun belum aktif. 

"Pemohon yang sudah punya kartu BPJS Kesehatan nanti langsung diselesaikan permohonannya, diserahkan sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang ada. Apabila yang belum punya atau ada tunggakan, dokumen pendaftarannya itu kita terima, nanti kita laporkan ke BPJS untuk proses pendaftarannya. Kemudian juga untuk yang menunggak, kalau dia bisa, dibayar dulu tunggakannya, baru permohonannya bisa diambil setelah aktif kembali," paparnya.

"Itu yang bisa kita lakukan. Ke depannya kita akan integrasikan antar sistem. Jadi Bapak dan Ibu jangan missed, jangan berbeda layanan, kita harus hati-hati. Inpres 1/2022 berhasil atau tidaknya tergantung bagaimana kita melaksanakannya," katanya.

"Semuanya diterima, berkas itu nanti diproses. Diskusikan antara kantor BPN dan kantor BPJS. Jadi ini prosesnya untuk jual beli, kemudian tidak ada kelas-kelas, kartu Askes diterima, BPJS diterima, yang badan hukum nanti kita akan proses koordinasi," tambah Suyus Windayana.

Turut hadir dalam kesempatan ini, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal. Ia berpesan agar jajaran di Kanwil BPN Provinsi dan Kantah dapat berkomunikasi baik dengan pemohon atau masyarakat untuk menghindari keributan. 

"Yang penting diterima dulu berkasnya, jangan sampai dari masyarakat menjadi merasa keberatan, kemudian dimintakan untuk kepengurusan keanggotaannya," katanya.

"Kepada jajaran BPJS Kesehatan, kami mengharapkan untuk para pemohon yang belum menjadi anggota ini, juga harus proaktif mempermudah kepengurusan keanggotaannya. Walaupun banyak noise di luar, kita akan tetap mendukung pelaksanaan optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional ini," ujarnya.

"Tentunya karena BPJS juga banyak membantu masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan. Mudah-mudahan dalam pelaksanaannya nanti dimulai 1 Maret sampai dengan seterusnya bisa berjalan lancar," harap Sunraizal.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS, David Bangun mengatakan bahwa Inpres 1/2022 merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. 

Untuk melancarkan Inpres 1/2022 ini, ia memastikan pihaknya akan terus melakukan perbaikan-perbaikan internal agar proses pengecekan maupun proses pendaftaran bisa dibuat semudah mungkin.

"Saya harapkan bahwa kegiatan hari ini benar-benar menjadi kesempatan bagi jajaran BPJS dan Kementerian ATR/BPN seluruh Indonesia untuk melakukan kolaborasi," ujarnya.

"Silakan nanti kalau ada dibutuhkan pertanyaan-pertanyaan mengenai prosedur, mengenai hak dan kewajiban, sehingga nanti proses implementasi jadi mulus. Jadi saya harapkan bahwa pada hari ini sosialisasi ini bisa sangat efektif dan tentunya yang kita harapkan bahwa kita siap untuk memajukan kepentingan bangsa ini," tegasnya.  []

Berita terkait
Kementerian ATR/BPN Tegaskan BPJS Kesehatan Tak Jadi Hambatan dalam Layanan Jual Beli Tanah
Berlakunya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional terhadap layanan jual beli tanah.
Menteri ATR/BPN Hadiri Pengukuhan Achsanul Qosasi sebagai Guru Besar Kehormatan Universitas Airlangga
Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil menghadiri acara Pengukuhan Achsanul Qosasi sebagai Guru Besar Kehormatan Universitas Airlangga (Unair).
Bertemu Menteri ATR/BPN dan Mensesneg, LaNyalla Ingatkan Surat Ijo Surabaya
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan Menteri ATR/BPN dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno soal tindak lanjut surat ijo.
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).