Syarat Warga Surabaya Bisa Gelar Hajatan

Pemkot Surabaya telah membuat pedoman protokol kesehatan sebagai penjabaran Perwali terkait izin hajatan juga berpatokan pada Surat edaran Menag.
Ilustrasi nikah. (Foto: Antara/Aprillio Akbar)

Surabaya - Pasca tidak diperpanjangnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melakukan pelonggaran terhadap aktivitas warga. Salah satunya adalah membolehkan warga menggelar hajatan, meski dengan syarat.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto, mengatakan berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), pihaknya membuat petunjuk teknis Perwali tersebut, termasuk dalam bidang panti pijat, spa, dan refleksi.

Di Perwali (Peraturan Wali Kota) Nomor 28 Tahun 2020 juga sudah ada. Jadi tuan rumah yang membuat hajatan harus benar-benar mematuji protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Jadi, kami sudah membuat petunjuk teknis beberapa bidang untuk mendetailkan Perwali itu. Salah satunya dalam bidang gelanggang olahraga, hajatan, arena permainan, Spa, bioskop, karaoke dan hiburan. Kami juga sudah berkirim surat ke Disbudpar dan melaporkan kepada Ibu Wali Kota soal juknis ini,” ujar Irvan, Senin, 15 Juni 2020.

Untuk izin hajatan seperti dari acara pernikahan, pengajian, khitanan, tahlilan, yasinan hingga ulang tahun, kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) syaratnya adalah berpatokan pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020.

"Di Perwali (Peraturan Wali Kota) Nomor 28 Tahun 2020 juga sudah ada. Jadi tuan rumah yang membuat hajatan harus benar-benar mematuji protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tuturnya.

Selain itu, untuk menggelar hajatan warga harus juga mendapatkan masukan dari Satuan Tugas (Satgas) Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo tingkat RW. Jika tidak ada masukan dari tersebut, maka izin untuk menggelar hajatan tidak diberikan.

"Kalau tidak ada kami minta acaranya ditunda dulu," tuturnya.

Selain itu, kata Irvan, penyelenggara hajatan juga harus membatasi jumla undangan maksimal 50 persen kapasitas ruangan. Tak hanya itu, bagi ibu hamil dan lansia juga diimbau untuk tidak diundang.

"Tidak boleh ada kontak fisik ataupun salaman. Jarak antar tamu juga paling sedikit 1 meter," kata mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Meski demikian, imbuh Irvan, akan menghentikan acara hajatan jika terdapat warga sekitar terkonfirmasi positif Covid-19. []

Berita terkait
Syarat Panti Pijat di Surabaya Bisa Beroperasi
Pemkot Surabaya menyusun pedoman protokol kesehatan untuk usaha panti pijat, spa, dan refleksi sebagai penjabaran Perwali Tatanan Normal Baru.
Rencana Pemkot Surabaya Hapus Jam Istirahat Sekolah
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini masih menyusun protokol kesehatan di lingkungan sekolah agar siswa tidak tertular Covid-19.
Pengadilan Negeri Surabaya Tunda Sidang 2 Pekan
Pengadilan Negeri Surabaya menghentikan semua kegiatan sidang selama dua pekan setelah juru sita dan hakim meninggal mendadak.
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.