Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya mengebut petunjuk teknis (juknis) atau pedoman untuk pelaksanaan Peraturan Wali Kota (perwali) nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru. Salah satu pedoman yang dibuat Pemkot Surabaya yakni di usaha panti pijat, spa, dan refleksi.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan pedoman protokol kesehatan untuk panti pijat, spa, dan refleksi dibuat berdasarkan masukan dan rekomendasi dari Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi). Ia mengatakan pedoman tersebut untuk mendatailkan aturan yang ada di Perwali.
Jadi ketika Perwali itu disahkan, bukan berarti semua usaha bisa langsung buka.
“Jadi, kami sudah membuat petunjuk teknis beberapa bidang untuk mendetailkan Perwali itu. Kami juga sudah berkirim surat ke Disbudpar (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) dan melaporkan kepada Ibu Wali Kota soal juknis ini,” ujarnya saat ditemui di kantor Balai Kota Surabaya, Minggu, 14 Juni 2020.
Irvan menegaskan pedoman tersebut merupakan syarat bagi pengusaha panti pijat, spa, dan refleksi jika ingin kembali beroperasi.
"Jadi ketika Perwali itu disahkan, bukan berarti semua usaha bisa langsung buka. Tetapi mereka harus terlebih dahulu melalui mekanisme penilaian dan self assessment dari Disbudpar dan tim gugus tugas,” tutur mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya itu.
Irvan menjelaskan pedoman protokol kesehatan untuk usaha panti pijak, spa, dan refleksi yakni pemilik usaha harus melakukan pembersihan setiap empat jam sekali dengan disinfektan.
"Yang harus dibersihkan itu tempat-tempat sering disentuh atau dipergunakan banyak orang seperti pegangan pintu, pegangan tangga, tombol lift, musala, toilet, meja resepsionis dan fasilitas umum lainnya," ujarnya.
Selanjutnya, pengelola usaha harus memisahkan jalur masuk dan keluar pengunjung. Jika tempat usaha tersebut memiliki satu pintu maka harus ada petugas di pintu masuk dan keluar.
"Mengutamakan pembayaran/pemesanan secara daring. Mengurangi kapasitas usaha menjadi 50 persen dari keadaan normal sebelumnya. Menyediakan thermo gun di pintu masuk tamu dan melarang masuk tamu yang bersuhu tubuh lebih 37,5 derajat celcius dan tidak menggunakan masker," kata dia.
Selain itu, setiap pengusaha panti pijat, spa, dan refleksi wajib melakukan pemerikasaan kesehatan kepada karyawan secara berkala.
"Harus menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer) di pintu masuk, resepsionis/kasir, pintu keluar, dan ruang terapis," ucapnya.
Irvan mengingatkan juga menerapkan physical distancing paling sedikit 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada antrian pengunjung, lift, area padat, jarak antar ruang ganti, jarak antar ruang bilas, kursi di ruang tunggu, dan area publik.
"Terapis Spa harus menggunakan APD (alat pelindung diri) level 2 berupa sarung tangan, masker, apron, hair cap dan faceshield ketika melakukan terapi. Mengemas bahan habis pakai dengan ukuran satu kali pemakaian," tuturnya.
Pengusaha juga wajib melakukan pencatatan data nama, alamat dan nomor telepon setiap tamu. Menggunakan pembatas atau partisi di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain).
"Pembatas ruang terapi diwajibkan berbahan plastik. Pembersihan ruang terapis menggunakan disinfektan setelah digunakan. Membersihkan dan melakukan sterilisasi alat-alat kerja sebelum dan setelah digunakan," kata dia.
Tak hanya itu, wajib memasang pesan-pesan kesehatan di tempat-tempat strategis seperti di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses pengunjung. Wajib menyediakan akses layanan kesehatan. Wajib menyediakan form surat pernyataan sehat untuk pengunjung.
“Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan tubuh/immunitas tubuh," tuturnya.
"Untuk pekerja shift, jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu yang dimulai pada malam hingga pagi), dan bagi pekerja shift 3 supaya diatur agar bekerja terutama pekerja yang berusia kurang dari 50 tahun,” kata dia.
Sedangkan khusus karyawannya, wajib melakukan rapid tes bagi karyawan sebelum operasional usaha, dan hanya karyawan dengan hasil rapid tes non reaktif yang boleh bekerja. Bagi usaha yang melakukan rekrutmen karyawan baru, disyaratkan wajib mengikuti rapid test.
Sementara untuk pengunjung, wajib memakai masker, mencuci tangan dan mengukur suhu tubuh sebelum masuk. Tak hanya itu, pengunjung melepas alas kaki di area terapi dan menggunakan alas kaki yang sudah disediakan.
"Membawa sendiri perlengkapan pribadi, menjaga jarak dengan pengunjung yang lain, tidak berkerumun dan selalu menjaga ketertiban, membuang sampah pada tempatnya dan menjaga etika batuk serta bersin," kata dia.
“Harus bersedia menerima sanksi apabila melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2020, dan harus membawa identitas diri (KTP), memberikan informasi no telepon dan menandatangani surat pernyataan bahwa dia sehat,” ucapnya. []